Camat Diminta Tingkatkan Gagasan Inovasi Pelayanan Publik
MARTAPUTA,InfoPublik – Rapat Koordinasi Camat merupakan rapat yang membahas kinerja para Camat selama masa jabatannya sekaligus pembahasan PP baru tentang Kecamatan dan Keuangan Desa, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pengganti Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008, di Aula Kantor Kecamatan Cintapuri Darussalam, Selasa Siang (2/10).
Rakor yang dilaksanakan di Kecamatan Cintapuri Darussalam ini turut dihadiri Pejabat Bupati Banjar H. Khalillurahman, Staf Ahli Bupati Banjar Bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat Zainuddin, Kepala DPMD Kabupaten Banjar Aspihani, dan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Serta Kepala SKPD terkait.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018, telah membuat perubahan yang sangat mendasar terkait kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan juga ditetapkanya peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014.
Bupati Banjar H Khalillurahman menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi Rakor Camat se-Kabupaten Banjar dan ucapan terima kasih kepada Narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku koordinator pembinaan Kecamatan yang telah berinisiatif menyelenggarakan rapat koordinasi hari ini.
Salah satu fokus yang dibicarakan pada rakor kali ini, dalam mengoptimalkan dan meningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Bupati Banjar menyampaikan perlunya dilakukan peningkatan manajemen pelayanan publik dan gagasan inovasi pelayanan publik wilayah Kecamatan yang sepeuhnya dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya pelayanan publik yang bermutu, efektif dan efisien dan optimalisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum secara kongkrit untuk di implementasikan.
Tak luput pembahasan dana desa untuk pembangunan infrastruktur pedesaan dan pelayanan dasar seperti jalan pedesaan, jembatan, irigasi desa, gedung PAUD, gedung Poskesdes/Polindes, sumur gali komunal dsb, dan untuk pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan PAUD dan Posyandu.
“Kami berharap, para camat dapat membina dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayahnya†ujar Bupati Banjar (MC-Kominfo-Kab.Banjar/faris/dessy).
Source:: MEDIA CENTER BANJAR