Dinkes Banjar Bersama BBPOM Sidak Pasar dari Predaran Kosmetik Ilegal

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kalsel dan Dinas Perdagangan Kalsel melakukan sidak ke toko-toko kosmetik di Pasar Batuah Martapura, Selasa (26/7/2022).

 

Kegiatan ini mengincar kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, dipimpin Seksi Falmalkes Dinkes Banjar Marzuki.

 

Dijelaskan Marzuki, kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. 

 

“Perihal atau tata cara menggunakan kosmetik disebut dengan tata rias atau make up. Jenis kosmetik meliputi krim perawatan kulit, losion, bedak, lipstik, kuteks, perias muka dan mata, minyak rambut, lensa kontak berwarna, pewarna rambut, deodoran, sanitizer, produk perawatan bayi, perawatan rambut, sabun, garam mandi, serta semua produk perlengkapan mandi. Penggunaan kosmetik, khususnya di bagian muka dan mata, disebut dengan “riasan”, “dandanan”, atau “make up”,” jelas dia.

 

Dia juga menambahkan dengan berkembangnya jenis kosmetik, sekarang ini sangat lah membantu untuk kebutuhan-kebutuhan dunia tata rias khususnya di bidang kecantikan bagi kaum hawa, namun saat ini juga kita sangat-sangat perlu hati-hati dalam penggunaan dari bahan-bahan kosmetik itu sendiri tidak sedikit berita-berita yang mengabarkan banyak pengguna kosmetik yang tertipu karena adanya zat berbahaya yang dikandung oleh bahan kosmetik itu sendiri.

 

“Tak dapat di pungkiri zat-zat kimia yang digunakan bisa mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan penggunanya. Salah satu penyebabnya adalah Kosmetik yang tidak ada izin edar dari pihak terkait seperti BBPOM, dan juga maraknya peredaran Kosmetik ilegal,” ungkap dia.

 

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya aksi ini adalah Dalam Rangka Mencegah Terjadinya penyalahgunaan kosmetik yang tidak diinginkan pada masyarakat, Hal yang diperhatikan dalam pengedaran  kosmetik yaitu tanggal kadaluarsa serta Nomer Izin Edar (NIE) yang telah tersedia di Aplikasi BPOM Mobile sebelum dijual ke Masyarakat. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)

 

Source:: DINKES

Comments
Loading...