DKUMPP Banjar Sosialisasikan Regulasi Toko Swalayan kepada Masyarakat Keraton
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Toko Swalayan Tahun 2026 di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 warga Kelurahan Keraton dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, sebagai narasumber.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pembinaan toko swalayan.
“Keberadaan toko swalayan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan berbelanja diharapkan dibarengi dengan jaminan keamanan produk yang dijual serta pelaksanaan kemitraan dengan pelaku UMKM. Dengan demikian, keberadaan toko swalayan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.
Menurut Bayhaqie, pertumbuhan toko swalayan di Kabupaten Banjar diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kemitraan antara toko swalayan dan UMKM juga menjadi salah satu upaya memperluas akses pemasaran produk lokal, khususnya produk UMKM di Kelurahan Keraton.
Lurah Keraton, Iman Syafrizal, menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan masyarakat mengenai regulasi toko swalayan, tetapi juga menjadi wadah bagi warga untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam penataan dan pembinaan toko swalayan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Banjar saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.
“Raperda ini disusun untuk mengatur perkembangan toko swalayan yang semakin pesat, sekaligus mewajibkan setiap gerai toko swalayan bermitra dengan UMKM lokal serta menyediakan ruang bagi pemasaran produk dan oleh-oleh khas daerah,” jelasnya.
Selain Rahmat Saleh, sosialisasi juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya. Akhmad Bayhaqie memaparkan materi mengenai Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Rida Winda Agrifina menyampaikan materi tentang Toko Swalayan dan Rencana Tata Ruang, Hendra Mahyudi menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, sedangkan Rahmat Saleh menyampaikan materi mengenai regulasi pemerintah terkait toko swalayan.
Sumber: Infopublikkabupatenbanjar
Source:: DISPERINDAG