DONOR DARAH WARNAI HUT LINMAS 2012
Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) tahun 2012 tingkat Kabupten Banjar diperingati dengan Apel bersama Linmas, dan Bakti Sosial Donor Darah yang digelar pada, Senin, 23 April 2012 di Halaman Kantor Pemkab Banjar.
Bupati Banjar H. Pangeran Khairul Saleh melalui Sekda setempat H. Nasrunsyah saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri H. Gamawan Fauzi ketika memimpin apel peringatan Hari Linmas 2012 memyampaikan, Peringatan Linmas tahun ini mengangkat tema
Tema tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta Satuan Perlindungan Masyarakat dalam salah satu bidang tugasnya yaitu membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah saja, tapi juga seluruh komponen masyarakat. karenanya, partisipasi masyarakat selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin suksesnya penyelenggaraan penanggulangan bencana.
H.Gamawan Fauzi mengintakan, Aspek geografis negara kita merupakan kekuatan sekaligus kelemahan bangsa ini, mengingat Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berada diantara dua benua dan dua samudera serta terbentang digaris khatulistiwa yang terletak pada pertemuan 4 (empat) lempeng tektonik utama dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia yang sering dilanda bencana alam. Selain itu, kemajemukan yang dimiliki bangsa Indonesia sangat rentan akan timbulnya bencana sosial maupun bencana kemanusiaan. Oleh sebab itu, kita dituntut selalu siap dan waspada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana yang ditimbulkan oleh alam, non alam maupun bencana sosial, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan kerugian harta benda maupun korban jiwa.
Dalam mengantisipasi dan menanggulangi kemungkinan terjadinya bencana, para anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan baik secara perorangan maupun secara Satuan perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan Kewaspadaan Dini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, agar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai kepekaan, kesiagaan dan antisipasi dalam menghadapi segala potensi dan indikasi timbulnya bencana.
Khusus pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanggulangan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.362/4396/SJ tanggal 11 Desember 2009 tentang Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Membantu Kegiatan Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor, telah meminta para Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya rawan bencana agar memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membawahi Perlindungan Masyarakat se-optimal mungkin dalam membantu program yang dimaksud.
Ia juga mengharapkan, Dalam optimalisasi pemberdayaan aparat harus selalu dilakukan dengan cara melibatkan aparat Satuan Perlindungan Masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk di dalamnya pengurangan resiko bencana sebagai bagian dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana. Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat juga dapat difungsikan sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap membantu penanggulangan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni,Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat sehingga menjadi profesional dalam mengemban tugasnya dilapangan khususnya dalam membantu penanggulangan bencana, Memberdayakan Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat lebih kepada tugas pokok dan fungsi utama yang dimilikinya, Mempersiapkan Satuan Perlindungan Masyarakat sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap untuk dimobilisasi sebagai komponen cadangan negara, Senantiasa menjalin dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dengan instansi terkait serta lembaga masyarakat lain dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Perlindungan Masyarakat.