DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas APBD 2026 dan Raperda Terkait Masyarakat Hukum Adat
MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Paripurna DPRD, Rabu (24/9/2025) malam.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan lainnya dan dihadiri Forkopimda serta pejabat daerah, termasuk Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah.
Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Banjar, yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi kepada fraksi Gerindra atas dukungannya terhadap APBD 2026.
“Pemkab Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah. Kami juga akan memastikan penganggaran belanja daerah difokuskan pada program prioritas untuk menghindari pemborosan,” ujar H Ikhwansyah.
Terkait dengan dukungan dari fraksi PAN, Ikhwansyah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menggali lebih dalam potensi pendapatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa PAD Kabupaten Banjar dapat terus meningkat dengan cara yang sah dan transparan,” tambahnya.
Jawaban atas pemandangan umum juga diberikan kepada fraksi Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.
H Fauzan, juru bicara Fraksi Golkar, menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Menurut Fauzan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sangat penting untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan budaya.
“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat adat dapat hidup bermartabat dan sejahtera di tanah leluhur mereka,” tegasnya.
Fauzan juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam pembangunan.
“Pemberdayaan masyarakat hukum adat harus dipandang sebagai proses berkelanjutan, bukan hanya sebagai program jangka pendek,” lanjutnya.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi langkah Pemkab Banjar dalam memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat hukum adat dalam sistem pembangunan daerah.
Terkait dengan Raperda Pengelolaan Pemakaman, Fauzan mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan fasilitas yang memadai.
“Ke depan, Raperda ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama, yaitu penyediaan lahan pemakaman yang sesuai kebutuhan, serta penataan yang tertib dan layak secara teknis dan sosial,” ungkapnya.
Fraksi Golkar memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut, begitu juga fraksi-fraksi lainnya.
Agenda paripurna juga mencakup Penyampaian Bupati terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2025.
Reporter : Faris
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK