DPRD Pulang Pisau Belajar Prosedur Hibah Keagamaan

MARTAPURA,- Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin Ketua Komisi Ahmad Mulyadi Karta beserta rombongan melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (26/10/2023) pagi.

Kedatangan rombongan disambut hangat dan penuh kekerabatan oleh Sekda Banjar HM Hilman, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri dan Kabag Kesra Setda Sawiyan di ruang kerja Bupati Banjar.

Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau Ahmad Mulyadi Karta mengatakan, tujuan kunjungan adalah untuk koordinasi dan konsultasi terkait prosedur bantuan peralatan keagamaan. Menurutnya, di Pulang Pisau sendiri proses pemberian hibah atau bantuan peralatan, yang bersangkutan cukup membuat proposal

” Kami sendiri kaget tadi mendengar penjelasan dari pak Sekda, bahwa sekarang pemberian hibah sudah berbadan hukum. Makanya hari ini mau belajar dari Pemkab Banjar tentang tata cara prosedur pemberian hibah peralatan keagamaan dengan benar dan aman,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Banjar HM Hilman menyambut baik kedatangan Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau beserta rombongan dan berharap dari kunjungan kerja yang dilaksanakan dapat  menghasilkan sesuatu yang positif dan ikatan yang berkesinambungan.

” Pemerintah daerah memberikan bantuan dan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar bukan kepada individu maupun perorangan. Penggunaan dana hibah tidak boleh selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggung jawaban. Apabila ingin buat proposal untuk tahun 2024, paling lambat harus sudah selesai Maret 2023,” jelasnya.

Diakhir pertemuan dilakukan pertukaran cinderamata antar kedua belah pihak dan foto bersama.

Reporter : Fuad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Artikel DPRD Pulang Pisau Belajar Prosedur Hibah Keagamaan pertama kali tampil pada Radio Suara Banjar.

Source:: INFOPUBLIK

Comments
Loading...