Empat Raperda Sah Menjadi Perda

Martapura, infoPublik – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banjar, di Martapura Selasa (10/7).
Empat Raperda tersebut masing-masing Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun 2018-2038.
Pada rapat paripurna kemarin juga disampaikan pertanggungjawaban Bupati Banjar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi mengatakan, agenda paripurna tadi pagi adalah mengesahkan empat raperda. Sebelumnya, empat raperda tersebut sempat tertunda beberapa kali dalam pelaksanaannya karena tidak kourum. Setelah disahkan, kini tinggal menunggu diundangkan karena masuk dalam lembaran daerah.
Pada semester pertama 2018 ini, DPRD Kabupaten Banjar sudah mengesahkan empat raperda. Meskipun masih ada beberapa Raperda lain yang sudah diajukan dan dibahas, namun belum selesai dibahas.
“Seperti Raperda Perusahaan Daerah yang kebetulan hari ini akan dibahas oleh teman-teman Komisi II,”ujarnya.

Menanggapi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan acara pengambilan keputusan terhadap empat Raperda dan penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan, ada beberapa peraturan daerah yang sudah diperdakan dan pertanggung jawaban APBD ditahun 2017 akan dibahas dalam tahap-tahap selanjutnya.(MC-Kominfo-Kab.Banjar/kanalk/dani)

Source:: Media Center

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...