EVALUASI EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI KELEMBAGAAN, KABUPATEN BANJAR LAKUKAN PENELITIAN

MARTAPURA – Untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi lembaga perangkat daerah di Kabupaten Banjar setelah adanya penataan perangkat daerah sesuai Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2021 sebagai  tujuan dari penelitian yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bappedalitbang Hanafi saat acara Fokus Group discution (FGD) Penelitian kerjasama dengan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad al Banjary (UNISKA MAB) Senin (17/7/2023) pagi di aula Bauntung Martapura.

Dengan tema “ANALISIS EFEKTIVITAS KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BANJAR” acara dihadiri SKPD terkait diantaranya kepala Bagian Organisasi Anang Said beserta staf, BKDSDM, Bappedalitbang, dll.

Atas nama Kepala Bappedalitbang, Hanafi menyambut baik penelitian yang dilakukan sebagai langkah evaluasi kelembagaan, dimana diharapkan Kabupaten Banjar dapat meningkatkan kinerjanya secara berkala yang merupakan salah satu bagian dari semangat reformasi manajemen pemerintahan dan percepatan pembangunan.

“Hasil penelitian ini nantinya menjadi bahan masukan bagi para pejabat pengambil keputusan dalam rangka menata kelembagaan perangkat daerah, yang dapat menciptakan suatu tatanan kerja yang lebih teratur, serta memperjelas pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Banjar.” Ujarnya.

Sementara itu Nurul Listiyani, dkk selaku peneliti dalam FGD tersebut memaparkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi latar belakang dalam penelitian diantaranya tantangan Kabupaten Banjar untuk menjalankan fungsi pemerintahannya secara optimal (good governance) sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah atau dikenal dengan urusan pemerintahan konkuren.

“UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta turunannya PP No. 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam pembentukan perangkat daerah yang diarahkan pada organisasi yang tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maupun PermenPAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, langkah untuk mewujudkan struktur kelembagaan yang ideal” jelasnya

“Selain itu juga penyederhaan birokrasi dengan melakukan perampingan beberapa perangkat daerah yang ada sesuai Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar resmi dirampingkan yang awalnya 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 27 OPD serta Permen PAN & RB Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan bahwa evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang dilaksanakan secara periodik, paling tidak 3 (tiga) tahun sekali, dll” tambahnya.

Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Banjar mulai bulan Juni hingga Nopember 2023 dengan metode sampel dan populasi  dimana populasi dari evaluasi kelembagaan ini adalah 27 OPD di kabupaten Banjar.  Sampel untuk OPD berupa kuesioner pada dua tingkatan organisasi, yakni tingkatan tertinggi organisasi atau organization wide level dan satu tingkatan dibawah tingkatan tertinggi organisasi atau suborganization  wide level.

Kegiatan FGD ini selain paparan materi dari tim peneliti juga diisi dengan sesi diskusi tanya jawab seluruh peserta rapat yang hadir.(Bappedalitbang)

Source:: BAPPEDA

Comments
Loading...