FKK TATA KELOLA PEMERINTAHAN

 photo FKK GG_zpszsboslyg.gif

Sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 061/914/ORG tanggal 1 Agustus 2016 maka pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Hotel Rodhita Banjarbaru diselenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Tata Kelola Pemerintahan oleh Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang dihadiri oleh Para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Organisasi di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan. FKK diawali dengan sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh DR. Drs Suhardjo, MSi selaku Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang menyampaikan pentingnya Forum Koordinasi dan Konsultasi sebagai tindak lanjut dari kegiatan pemantauan, inventarisasi data serta permasalahan-permasalahan tentang pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan melalui sinergitas pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Nasional menuju Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya yang merupakan cita kedua dari Nawacita Presiden Jokowi.

FKK tata kelola pemerintahan ini diisi dengan diskusi panel dari tiga narasumber yaitu Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Diskusi diawali pemaparan oleh Mantan Wakil Menteri PAN & RB Prof. DR. Eko Prasojo, Mag.rer.publ selaku ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional yang menyampaikan Strategi Reformasi Birokrasi Nasional dengan membangun Tata Kelola Pemerintahan Dinamis yang akan berdampak pada kepuasan pegawai dan masyarakat, pengurangan biaya pemerintahan, meningkatnya dukungan dan legimitasi, penerimaan penghargaan, peningkatan produktivitas, peningkatan penerimaan keuangan negara, pengurangan kerugian keuangan negara, peningkatan investasi kerja, pemberdayaan masyarakat dan pemenangan pemilu bagi politisi. Keberhasilan reformasi Birokrasi melalui sinergitas pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Nasional menuju Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya merupakan faktor pengungkit pembangunan bangsa dan negara.Pemaparan kedua disampaikan oleh DR. Suhajar Diantoro, Msi selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan yang menyampaikan materi tentang Reformasi kelembagaan, SDM dan Pengawasan dalam perspektif otonomi daerah menuju terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik melalui penataan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Penataan Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai salah satu implentasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien yang didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas lima elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).

Paparan terakhir disampaikan oleh Ronald, Ak, MM selaku Assisten Deputi Bidang Akuntabilitas dan Pengawasan Kemen PAN dan RB tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas dan Akuntabilitas dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penilaian Reformasi Birokrasi bisa dilakukan secara Mandiri oleh masing-masing Instansi Pemerintah melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Online. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 bertujuan agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya. Disamping itu monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi periode atau tahun berikutnya.

Atas dasar Perpres tersebut Inspektorat kabupaten Banjar telah melakukan penilaian dan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala atas PMPRB di lingkungan pemrintah kabupaten Banjar. Penilaian terhadap proses reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dilaksanakan terhadap 8 (delapan) area yaitu Manajemen Perubahan (5 pernyataan); Penataan Peraturan Perundang-Undangan (5 pernyataan); Penataan Dan Penguatan Organisasi (6 pernyataan); Penataan Tatalaksana (5 pernyataan); Penataan Sistem Manajemen Sdm (15 pernyataan); Penguatan Akuntabilitas (6 pernyataan); Penguatan Pengawasan (12 pernyataan) dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (6 pernyataan). Sedangkan penilaian terhadap hasil reformasi birokrasi dilaksanakan terhadap 3 (tiga) area, yaitu perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Berdasarkan hasil monev terhadap proses reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar hingga semester I Tahun 2016 didapat nilai indeks RB sebesar 45,49 (75,82%) dengan rincian penilaian pada aspek Manajemen Perubahan dengan indeks RB 3.36 (67.23%), Penataan Peraturan Perundang-Undangan 5 (100%), Penataan dan Penguatan Organisasi 6 (100%), Penataan Tatalaksana 4.88 (97.53%), Penataan Sistem Manajemen SDM 7.99 (53.25%), Penguatan Akuntabilitas 5.2 (86.67%), Penguatan Pengawasan 7.23 (60.28%), Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 5.84 (97.25%). Sementara penilaian terhadap hasil reformasi birokrasi didapat nilai indeks RB 18,9 (47,26%) dengan rincian penialaian pada Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 8.4 (42,02%), Pemerintah Yang Bersih dan Bebas KKN 3 (30%) dan Kualitas Pelayanan Publik 7,5 (75%). dengan demikian, total Indeks reformasi Birokrasi untuk pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan penilaian terhadap proses dan hasil reformasi birokrasi semester I Tahun 2016 adalah 64,4. Indeks Birokrasi ini akan semakin naik dengan telah dilaporkankannya Harta Kekayaan ASN (LHKASN) kabupaten Banjar dalam aplikasi SIHARKA.

Atas hasil monev PMPRB tersebut, Inspektorat kabupaten Banjar merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Banjar sebagai upaya perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi dengan mengintensifkan sosialisasi/internalisasi Road Map Reformasi Birokrasi kepada seluruh pemangku kepentingan, kedua melakukan evaluasi Peta proses bisnis dan Prosedur operasional disesuaikan dengan perkembangan tuntutan efisiensi, dan efektivitas birokrasi, ketiga melaksanakan pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi, keempat melaksanaan Survei Internal Kapasitas Organisasi dan kelima melaksanaan Survei Eksternal atas Persepsi Korupsi.

Comments
Loading...