FORKOM KAPABILITAS APIP

 photo FORKOM KAPABILITAS APIP_zps5yph3tc0.gif Sehubungan dengan pencapaian kapabilitas di level integrated (level 3) oleh Inspektorat Kabupaten Banjar, maka Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) melalui surat Nomor S-725/D4/01/2016 tertanggal 1 September 2016 tentang Undangan Porum Komunikasi (Forkom) bagi pelaksana kegiatan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengundang Inspektur Kabupaten Banjar bersama Inspektur Kabupaten Lombok Barat untuk berbagi pengalaman dalam Sharing Session Inspektur di kegiatan forkom tersebut. Kegiatan forkom yang diikuti oleh unsur ke deputian BPKP dan wakil dari seluruh Perwakilan BPKP Provinsi di Indonesia dilaksanakan di Aula Gedung BPKP Pusat di Jalan Pramuka no. 33 Jakarta dari mulai tanggal 14 s/d 18 September 2016.
Acara dibuka oleh Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Dadang Kurnia, Ak, MBA dengan didahului paparan tentang peningkatan Kapabilitas APIP. Disampaikan oleh Deputi bahwa peningkatan kapabilitas APIP adalah sebuah tuntutan reformasi birokrasi dalam menuju tata kelola pemerintahan Indomesia yang berkelas dunia yang harus diikuti dengan meningkatnya kapabilitas APIP yang berkelas dunia juga. Untuk menjadi APIP berkelas dunia maka minimal level APIP yang harus dicapai adalah level 3 atau integrated yaitu suatu tingkat kapabilitas dimana APIP mempunyai karakteristik mampu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities); APIP mampu memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan Pedoman Peningkatan Kapabilitas APIP serta APIP mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Leveling atas kapabilitas APIP menggunakan metodologi pemetaan mengacu kepada Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA). Di dalam model IA-CM,APIP dibagi menjadi lima level kapabilitas, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). Saat ini, 85 % APIP berada di level 1, 14 % berada di level 2 dan hanya 1 % di level 3 dan sementara belum ada yang berada di level 4 dan level 5. Berdasarkan grand design Reformasi Birokrasi tahun 2015 – 2019 ditargetkan bahwa pada tahun 2019 kapabilitas APIP harus berada di level 3, dan hal ini ditegaskan kembali oleg Presiden Joko Widodo dalam sambutan beliau di aca rapat koordinasi Pengawasan di BPKP yang menghendaki bahwa pada tahun 2019 komposisi APIP yang mencapai level 3 adalah 85 %, Level 2 sebesar 14% dan level 1 sebesar 1 %. Berdasarkan hasil validasi dan Quality Assurance (QA) oleh BPKP pada akhir Agustus 2016, terdapat 7 APIP yang telah mencapai level 3 uaitu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, Itjen Kementerian Perhubungan, Itjen Kementerian Perikanan dan Kelautan, Itjen ESDM, BPKP dan APIP daerah adalah Inspektorat Kabupaten Banjar dan Inspektorat Kota Banjarmasin.

Selanjutnya dalam acara Sharing session Inspektur, Inspektur Kabupaten Banjar Ir. Imam Suharjo, MT, CFrA menyampaikan paparan atas upaya yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Banjar dalam mencapai level 3 (integrated) dengan judul “Membangun Nilai dan Sistem menuju Untegrated”. Dijelaskan oleh Inspektur, bahwa pembangunan kapabilitas Inspektorat Kabupaten Banjar diawali dengan maksud dan tujuan sederhana yang analogikan seperti membuat secangkir kopi yaitu “siapapun pembuatnya, maka secangkir kopi yang dibuat harus memiliki mutu dan rasa yang sama”, oleh karena itu kemampuan penyeduhnya harus baik disertai dengan keberadaan cara pembuatan kopi. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan satu sistem terpadu dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan prosedur operasi standar. Namun demikian, sering kali sistem yang telah terbangun gagal dalam implementasi karena tidak adanya nilai etika dan integritas sebagai landasan pijaknya. Pada akhirnya sistem yang dibangun hanya sebagai formalitas dan menjadi dokumen barang mati atau di “akali” untuk kepentingan pribadi. Inilah yang menjadi alasan bagi Inspektorat kabupaten Banjar mengapa lebih mengedepankan membangun nilai lebih dahulu dibanding membangun sistem.

Membangun nilai yang akan merubah perilaku aparatur didahului dengan komunikasi intens. Komunikasi perlu dilakukan untuk mengurangi resistensi akibat pembangunan nilai tersebut akan berdampak pada perubahan kebiasaan kerja yang mungkin dirasa nyaman dan menguntungkan menjadi terukur dan beretika. Komunikasi intens dilakukan untuk memdapatkan kesepahaman atas nilai etika dan integritas yang harus ditegakan dalam menjalankan tugas pengawasan. Ketika kesepahaman itu tercapai, maka baru ditindaklanjuti dengan membuat infrastrukturnya dalam bentuk Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2010 tentang Kode Etik APIP di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dan kewajiban menandatangani Pakta Integritas bagi inspektur dan seluruh tim pengawas dalam setiap penugasan. Kode etik dan pakta integritas menjadi salah satu yang harus disampaikan oleh tim pengawas pada saat melakukan entry briefing. Implementasi atas kode etik lainnya adalah kebijakan pintu terbuka termasuk pintu ruang kerja inspektur, dengan demikian semua pegawai Inspektorat Kabupaten Banjar dapat mengetahui siapa dan apa yang dilakukan tamu dan inspektur, sehingga terbangun kepercayaan antar tim. Untuk memonitor dan mengevaluasi penegakan kode etik, maka secara berkala dilakukan survei kepada seluruh obyek terperiksa.

Pelanggaran atas kode etik, maka akan diproses oleh majelis kode etik dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi profesi dan sanksi disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. kebijakan penegakan niali etika dan integritas sebagai kewajiban bagi seluruh aparat Inspektorat kabupaten Banjar dibarengi dengan peningkatan tunjangan bagi para pejabat fungsional tertentu baik Pejabat Fungsional Auditor (PFA), Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) maupun Auditor Kepegawaian (Audiwan). Dengan telah ditegakkannya nilai etika dan integritas, maka apabila ditemui adanya laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang tidak berkualitas, penyebabnya adalah kurangnya kompetensi aparat pengawas dan tidak adanya standar kerja, bukan lagi karena tidak obyektifnya proses pengawasan karena buruknya etika dan integritas pemeriksa. Dalam meningkatkan kompetensi aparat, Inspektorat Babupaten Banjar memulai dengan memetakan standar kompetensi seluruh jabatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dan kompetensi setiap pegawainya. Kesenjangan antara kompetensi jabatan dan kompetensi pegawai menjadi dasar untuk menyusun program pendidikan dan pelatihan. Selain diklat, peningkatan kompetensi aparat dilakukan melalui Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang diwajibkan karena menjadi salah satu target dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Comments
Loading...