Hormati Pejalan Kaki, Prioritas Utama Berlalu Lintas Adalah Pejalan Kaki

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur perihal pejalan kaki. Sesuai Undang – Undang jika mereka harus berjalan di trotoar atau pedestrian. Jika akan menyeberang juga di tempat yang sudah ditentukan atau zebracross atau bagian jalan yang  diberi garis putih.

Apabila Jika sudah dibangun jembatan penyeberangan orang (JPO), maka masyarakat di wajibkan melewati JPO tersebut, bukan menyeberang di sembarang tempat.

(pengendara motor atau mobil) “memberi kesempatan para pejalan kaki untuk menyeberang, dengan berhenti pada batas yang telah ditentukan adalah tindakan bijak agar jalan raya tetap ramah dan aman bagi semua penggunanya.”

Tindakan tersebut harus menjadi budaya yang merupakan bentuk kepatuhan pada  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Masalah pejalan kaki sudah diatur dengan jelas dalam pasal 131 dan 284, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)  yang mengatur Hak keselamatan pejalan kaki.

Pasal  131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Source:: DISHUB

Comments
Loading...