Jum’at Barokah di Mesjid Agung Al Karomah Martapura
Tidak mengerjakan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan salat zuhur. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar COVID-19 atau tidak.
Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Sebagai ganti, ia melakukan shalat zuhur di tempat kediaman. Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Selain itu, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19. Dalam konteks penyelenggaraan salat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi virus corona COVID-19, Pertama, jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali.
Syukur Alhamdulillah di ucapkan Kepada Allah SWT Tuhan Semesta alam sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, pemerintah telah mengumumkan agar kegiatan-kegiatan umum sudah mulai di buka, sperti Mesjid sebagai tempat ibadah, dan itu berarti mesjid kebanggaan urang Martapura pun kembali di buka untuk ibadah sholat jum’at, namun tetap berdasarkan tata aturan protokoler Kesehatan Covid-19. Karena angka penularan Virus Corona ini masih cukup tinggi di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar.
Pengaturan shaf sholat Jum’at pun diatur sesuai Protokol Kesehatan di Mesjid Agung Al-Karomah Martapura oleh Tim Dinas Kesehatan Kab. Banjar dan juga sambutan dan arahan oleh Kadinkes Banjar dr. H. Diauddin kepada masyarakat yang melaksanakan Sholat Jum’at.
Source:: DINKES