KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PENYAJIAN DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJAR TAHUN 2015
By editor
Kabupaten Banjar merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas wilayah 4.688,5 KM2 dengan yang terbagi menjadi 20 Kecamatan, dengan jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 290 yang ditempati penduduk sebanyak 534.699 jiwa terdiri dari laki laki 272.652 jiwa dan Perempuan 262.047 jiwa (data hasil Konsolidasi dan database SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar pada semester II tahun 2015),
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Hal ini dipertegas lagi dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana pada pasal 7 ayat (1) huruf g, mengamatkan bahwa penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan sebagaimana dalam pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan disimpan di dalam database kependudukan dapat dimannfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Tahap I (pertama) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan tahun 2014, yang dilaksanakan di Hotel Ratu Elok Banjarbaru pada Hari Selasa, 25 November 2014, hal ini dalam rangka untuk Verifikasi Data Penduduk hasil Konsolidasi, sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi Pengolahan Data dan informasi kependudukan tanggal 4 September 2014, guna memperoleh data kependudukan yang valid dan akurat dalam rangka membangun data base kependudukan Kabupaten Banjar yang akan dijadikan rujukan bagi semua keperluan, maka perlu melakukan verifikasi data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Kementerian Dalam Negeri semester II tahun 2014, acara tersebut diikuti oleh Instansi terkait/vertikal, Koordinator pengolahan data Kecamatan, dan operator SIAK se Kabupaten Banjar.
Kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan buku profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2014, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2014, tanggal 1 Desember 2014 Tentang Penetapan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar 2014, dan Nomor 66 Tahun 2015, tanggal 4 Mei 2015 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015.
Dari Hal tersebut perlu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015 pada tahap II (kedua) yang beralamat : Jalan Menteri Empat Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, pada Hari Rabu, 13 Mei 2015. Dan Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015 tersebut, yang diselenggarakan oleh Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan dengan dibantu oleh Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dapat terlaksana dengan baik.
Pada pelaksanan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar, diawali dengan Sambutan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar (Bapak Safrinnoor, S.H.,M.H) sekaligus peresmian pembukaan  Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, melibatkan Koordinator Pengolah Data Kecamatan, Operator SIAK, Instansi terkait/Vertikal (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, juga menghadirkan Nara Sumber yakni Pejabat dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Sdra. Drs. Gt. Husaini) untuk memberikan materi yang bertemakan : “Peran Pemerintah Provinsi dalam Pemanfaatan data profil Kependudukan†, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut dengan menggunakan sumber dana dari DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 pada Program Kebijakan Kependudukan.
Hasil pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, diharapkan :
1. Dalam pemanfaatan data kependudukan sebagaimana pasal 58 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan yakni :
- Pelayanan public.
- Perencanaan Pembangunan.
- Alokasi anggaran.
- Pembangunan demokrasi dan
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
- Paling lambat 5 (lima) tahun sejak disahkannya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tersebut, semua pelayanan public menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
2. Kewenangan memberikan hak akses pengguna data kependudukan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten : berwenang dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kabupaten (Dinas, Badan dan Kantor).
3. Perlu menjalin MOu dengan lembaga/Instansi/BUMD dan lain lain lingkup Kabupaten Banjar terkait dengan pengguna dan pemanfaatan data Kependudukan Kabupaten Banjar.
4. Pengolahan data kependudukan merupakan proses kegiatan yang dilakukan orang/badan hokum yang dimulai dari : Input (data Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Output (Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Outcome (pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil yang digunakan baik Internal maupun Eksternal).
Mengingat respon dari para peserta Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, maka perlu menjadi perhatian berupa rekomendasi dengan menyarankan :
1. Dalam rangka meningkatkan akurasi database kependudukan Kabupaten Banjar khususnya terkait data jenis pekerjaan penduduk Kabupaten Banjar akan dilakukan verifikasi kembali terhadap data penduduk yang memilih jenis pekerjaan “wiraswastaâ€. Guna menghindari kesalahan penagihan pajak penghasilan kepada penduduk yang jenis pekerjaannya sebenarnya bukan wiraswasta. Untuk memudahkan proses verifikasi dimohonkan adanya regulasi/dasar hukum yang jelas tentang kriteria pekerjaan “wiraswasta†ini dari instansi yang berkompeten, baik di Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
2. Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang dilakukan setiap tahun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar disarankan agar diperluas cakupan dan muatan data yang disajikan agar mencakup dan memuat semua sektor, hal ini tidak hanya sector-sektor yang diprioritaskan berdasarkan Permendagri No. 65 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
3. Semua peserta mengharapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sebagai pihak yang menyusun dan menyajikan data Perkembangan Kependudukan dalam bentuk Buku “Profil Perkembangan Kepndudukan Kabupaten Banjar†setiap tahunnya mendistribusikan/membagikan Buku Profil tersebut ke semua Kecamatan dan SKPD di Kabupaten Banjar.
4. Jajaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar khususnya Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil Berkomitmen untuk menjadikan data kepemilikan dokumen kependudukan yang termuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan sebagai acuan dalam perencanaan sasaran program/kegiatan dan evaluasi pencapaian dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Banjar.
5. Meningkatkan kinerja dan sinergi pelaporan atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan melalui peningkatan peran petugas registrasi Desa/Kelurahan dan Koordinator pengolah data Kecamatan, serta koordinasi dan sinergitas pemanfaatan data kependudukan dengan SKPD/Instansi terkait guna mewujudkan terbangunnya database kependudukan Kabupaten Banjar yang valid dan akurat.
6. Mengharapkan perhatian dari jajaran SKPD terkait agar dapat berhadir secara penuh sampai dengan selesainya acara di setiap kegiatan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan selanjutnya untuk memudahkan sinkronisasi dan klarifikasi atas setiap permasalahan yang akan dibahas dan terkait dengan SKPD yang bersangkutan sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah pemecahan masalah dan tindak lanjut kebijakan secara cepat dan tepat.
Source:: DISDUKCAPIL