KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PENYAJIAN DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN BANJAR TAHUN 2016 DI AULA HOTEL RATU ELOK
Kabupaten Banjar merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas wilayah 4.688,5 KM2 yang terbagi menjadi 20 Kecamatan, dengan jumlah Desa / Kelurahan sebanyak 290 yang ditempati penduduk sebanyak 536.371 jiwa terdiri dari laki laki 272.134 jiwa dan Perempuan 264.237 jiwa (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Data hasil konsolidasi dan koordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Semester II Tahun 2015, diolah).
Penduduk adalah merupakan pilar dari pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, hal ini dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan penyusunan program pembangunan yang berwawasan kependudukan serta berkelanjutan.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Hal ini dipertegas lagi dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yangmana pada pasal 7 ayat (1) huruf g, mengamanatkan bahwa penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan sebagaimana dalam pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan disimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Tahap I (pertama) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten  Banjar  Tahun  2015,  sesuai  dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (Lt.II), pada Hari Selasa, 1 September 2015, hal ini dalam rangka upaya untuk persiapan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015 dan menindaklanjuti hasil dari kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian Dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Aula Sultan Sulaiman (Ex. Wisma Yulia) Kabupaten Banjar ( Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2014, yang menjadi bahan penyajian dan pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Banjar ).
Kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Nomor 69 Tahun 2015, tanggal 4 April 2016 Tentang Penetapan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar 2015, dan Nomor 71 Tahun 2016, tanggal 2 Mei 2016 Tentang Pembentukan Panitia  Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar.
Dari Hal tersebut perlu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2016 pada tahap II (kedua) dengan melibatkan Instansi terkait/Vertikal (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar, yang bertempat di Aula Hotel Ratu Elok Kecamatan Banjarbaru Utara beralamat : Jalan Mistar Kusumo No. 9 A Kecamatan Banjarbaru Utara , pada Hari Rabu, 11 Mei 2016 ( Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2015, yang menjadi bahan penyajian dan pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Banjar ).
Dan Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2016 tersebut, yang diselenggarakan oleh Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan dengan dibantu oleh Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dapat terlaksana dengan baik.
Pada pelaksanan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar, diawali dengan Sambutan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar (Bapak Safrin Noor, S.H.,M.H) sekaligus peresmian pembukaan  Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2016. Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, melibatkan Koordinator Pengolahan Data Kependudukan Kecamatan, Operator Kecamatan, Petugas Registrasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Banjar, Instansi terkait/Vertikal (Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, juga menghadirkan Nara Sumber yakni Pejabat dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Sdra. Drs. Gt. M. Husaini) dengan memberikan materi yang bertemakan : “Peran Pemerintah Provinsi dalam Pemanfaatan data profil Kependudukanâ€, dan pengarahan program/paparan secara umum/gambaran Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Banjar Tahun 2016 oleh    Makhruddin, S. Sos
Pembiayaan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut bersumber dari APBD Perubahan TA 2016 yang dialokasikan pada DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab, Banjar
Â
Hasil pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, diharapkan :
- Dalam pemanfaatan data kependudukan sebagaimana pasal 58 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan yakni :
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
- Pembangunan demokrasi dan
- Alokasi anggaran.
- Pelayanan public.
- Perencanaan Pembangunan.
- Paling lambat 5 (lima) tahun sejak disahkannya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tersebut, semua pelayanan public menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
- Kewenangan memberikan hak akses pengguna data kependudukan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten : berwenang dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kabupaten (Dinas, Badan dan Kantor).
- Perlu menjalin MOu dengan lembaga/Instansi/BUMD dan lain lain lingkup Kabupaten Banjar terkait dengan pengguna dan pemanfaatan data Kependudukan Kabupaten Banjar.
- Pengolahan data kependudukan merupakan proses kegiatan yang dilakukan orang/badan hukum yang dimulai dari : Input (data Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Output (Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Outcome (pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil yang digunakan baik Internal maupun Eksternal).
Mengingat respon dari para peserta Rapat Koordinasi Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, maka perlu menjadi perhatian berupa rekomendasi dengan menyarankan :
- Dalam rangka meningkatkan akurasi database kependudukan Kabupaten Banjar khususnya terkait data anomaly akan dilakukan verifikasi kembali. Guna menghindari kesalahan data penduduk.
- Dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang dilakukan setiap tahun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar disarankan agar diperluas cakupan dan muatan data yang disajikan agar mencakup dan memuat semua sektor, hal ini tidak hanya sektor-sektor yang diprioritaskan berdasarkan Permendagri No. 65 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
- Semua peserta mengharapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sebagai pihak yang menyusun dan menyajikan data Perkembangan Kependudukan dalam bentuk Buku “Profil Perkembangan Kepndudukan Kabupaten Banjar†setiap tahunnya mendistribusikan/membagikan Buku Profil tersebut ke semua Kecamatan dan SKPD di Kabupaten Banjar.
- Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar khususnya Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil berkomitmen untuk menjadikan data kepemilikan dokumen kependudukan yang termuat dalam Profil Perkembangan Kependudukan sebagai acuan dalam perencanaan sasaran program/kegiatan dan evaluasi pencapaian cakupan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Banjar.
- Meningkatkan kinerja dan sinergi pelaporan atas setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan melalui peningkatan peran Petugas Registrasi Desa/Kelurahan, Operator Kecamatan, dan Koordinator Pengolahan Data Kependudukan Kecamatan, serta koordinasi dan sinergitas pemanfaatan data kependudukan dengan SKPD/Instansi terkait guna mewujudkan terbangunnya database kependudukan Kabupaten Banjar yang valid dan akurat.
- Mengharapkan perhatian dari jajaran SKPD terkait agar dapat berhadir secara penuh sampai dengan selesainya acara di setiap kegiatan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan selanjutnya untuk memudahkan sinkronisasi dan klarifikasi atas setiap permasalahan yang akan dibahas dan terkait dengan SKPD yang bersangkutan sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah pemecahan masalah dan tindak lanjut kebijakan secara cepat dan tepat.
Â
Source:: DISDUKCAPIL