Kepolisian RI Luncurkan Smart SIM Yang Terkoneksi Dengan Data Kependudukan dan Juga Berfungsi Sebagai Uang Elektronik

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis pada pekan lalu penampakan desain baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini lebih dari sekadar kartu yang disimpan lama di dompet. SIM baru itu sekarang juga berfungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar berbagai transaksi non tunai.

Dibanding SIM lama, desain baru yang dinamakan Smart SIM ini terlihat lebih simpel. Pada bagian depan, di posisi atas, terdapat kombinasi merah-putih yang terlihat seperti bendera Indonesia.

Keterangan data diri pemegang SIM ditulis lebih sederhana. Polri menjelaskan jenis huruf dan angka itu tidak bisa ditiru.

Menariknya, ada dua foto pemegang SIM, berwarna dan berukuran besar di sebelah kiri dan yang kecil di pojok kanan bawah. Di atas foto kecil terdapat tinta transparan berlogo Korlantas.

Smart SIM sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jadi data kependudukan dengan pemegang SIM bisa disinkronkan. Hal seperti ini berguna buat kepolisian untuk identifikasi dan forensik.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemegang akan tercatat secara elektronik. Informasi terkait pelanggaran ringan atau berat dan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas atau tidak, terekam di Smart SIM.

Berdasarkan rekaman itu, kepolisian bisa mengevaluasi riwayat pemegang SIM sekaligus memberikan penghargaan buat warga yang selalu taat peraturan lalu lintas.

Saldo Maksimal Rp2 juta

Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp2 juta, sistem ini diklaim sudah disetujui oleh Bank Indonesia. Ada tiga bank yang diajak kerja sama untuk sistem ini, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.

Fitur uang elektronik ini bisa digunakan untuk pembayaran denda, belanja, jalan tol, dan tiket kereta. Masyarakat dikatakan bebas memilih untuk mengaktifkan fungsi uang elektronik atau tidak.

Smart SIM bakal diluncurkan pada 22 September, tepat saat perayaan ulang tahun ke-64 Hari Lalu Lintas Nasional di Senayan, Jakarta.

Pemegang SIM desain lama tidak dituntut segera mengganti ke desain baru. Pemegang SIM desain lama akan mendapatkan desain baru saat perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis. Polri menyatakan tidak ada penambahan biaya pembuatan SIM dengan desain baru.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...