Keselamatan Lalu Lintas Adalah Hal Terpenting Dalam Transportasi, “Tiga Tips Keselamatan Berlalu Lintas”

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar (Kadishub) Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP memberikan tiga cara menjaga keselamatan berlalu lintas, salah satunya pengendara wajib menjaga jarak aman.

“Mendapatkan sifat safety itu sederhana dan dengan gampang anda bisa lakukan, yang pertama menjaga jarak aman. Kedua mengurangi kecepatan, dengan mengurangi 10 persen kecepatan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas, Ketiga menggunakan helm,” jelas Kadishub.

Selain tiga hal tersebut, Kadishub Banjar menekankan pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain seperti menggunakan handphone dapat mengganggu konsentrasi.

Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut, pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kadishub Banjar menjelaskan dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25.000 pertahun. Dia juga menuturkan bahwa kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

“Kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian. Kecelakaan tersebut telah diatur di UU No 22 Tahun 2009, lalu kami melakukan suatu catatan sebenarnya apa yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Kadishub Banjar juga menekankan bahwa sosialisasi keselamatan di lalu lintas ini tidak hanya dilakukan saat lebaran saja. Melainkan harus dijalankan secara terus menerus.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...