Klasifikasi Jalan Berdasarkan Undang – Undang (Spesifikasi Dimensi Kendaraan dan Muatan)

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kerusakan jalan yang diakibatkan karena Over Dimensi dan Over Load (ODOL) kendaraan angkutan barang kini menjadi sorotan Kementerian Perhubungan RI.

Sesuai yang diungkapkan Menteri Perhubungan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema ‘Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang’ di Hotel Fairmont, Jakarta, (17/7).

“Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi,” ujar Menhub.

Menhub menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang, Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Perhubungan.

Untuk hal tersebut perlu masyarakat ketahui bahwa klasifikasi jalan berdasarkan demensi dan muatan sudah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan hal tersebut pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 klasifikasi kelas jalan dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 19 ayat 2

  1. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
  2. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
  3. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
  4. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,bukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Pasal 125

Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang
ditentukan.

Sehingga berdasarkan hal tersebut bagi pengusaha angkutan barang agar dapat memperhatikan hal tersebut agar terciptanya Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila para pelaku angkutan barang tidak mematuhi dan melanggar aturan tersebut dapat di berikan sanksi sesuai pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 301, Sebagai berikut :

Pasal 301

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Source:: DISHUB

Comments
Loading...