KOMITMEN ATAS KAPABILITAS APIP BARTIM

 photo BARTIM_zpsntlerukz.gif

Barito Timur (Bartim) adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Timur beribukota di Tamiang Layang yang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Barito Selatan dan sebagian Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagai kabupaten pemekaran, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Barito Timur dan salah satunya adalah memperkuat dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di pemerintah Kabupaten Barito Timur. Demikian disampaikan oleh Hudaya Saililah selaku Inspektur Kabupaten Barito Timur dalam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Banjar yang merupakan salah satu inspektorat daerah yang telah mencapai level 3 untuk kapabilitas APIP-nya pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016. Dalam kunjungan tersebut, Hudaya didampingi oleh satu orang Inspektur Pembantu Wilayah (Irban Wil),Kasubbag Umum/Administrasi serta satu orang Auditor Muda, yang diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Banjar beserta Sekretaris Inspektorat Kencanawati S.Hut, MS yang juga menjabat sebagai ketua tim Self Improvment kapabilitas APIP, Irbanwil IV Drs. Nuzuliman, MAP dan Kasubbag Evaluasi/pelaporan Min’am Naqi, ST, MS yang juga sebagai ketua Tim Self Assesment Kapabilitas APIP di Inspektorat Kabupaten Banjar.

Disampaikan lebih lanjut oleh Hudaya, berdasarkan hasil assesment Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah dinyatakan bahwa tingkat kapabilitas APIP untuk Inspektorat Kabupaten Barito Timur berada pada level 1 menuju ke level 2. Oleh karena itu, kunjungan ke Inspektorat Kabupaten Banjar merupakan komitmennya untuk meningkatkan kapabilitas inspektorat yang dipimpinnya melalui proses Tanya, Tulis dan Tiru (T3). Inspektur Kabupaten Banjarpun sangat mengapresiasi tekad itu, disampaikan oleh oleh inspektur bahwa pada awalnya sistem pengawasan yang dibangun di Inspektorat Kabupaten Banjar sama sekali tidak terpikirkan untuk pencapaian level APIP. Pembangunan sistem pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar diawali sejak Tahun 2010 yang pada saat itu belum dikenal adanya kapabilitas APIP dengan lebih dahulu membangun nilai dan integritas aparatnya, kedua hal tersebut sangat penting karena seringkali kegagalan implementasi sistem yang sudah sedemikian bagusnya diakibatkan oleh rendahnya tata nilai dan integritas dari para pelaksananya.

Pembangunan sistem pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar pada awalnya dimaksudkan untuk menjaga mutu hasil pengawasan melalui sebuah masukan dan proses yang sistematis dan terukur. Dianalogikan dengan membuat secangkir kopi, maka siapapun penyeduhnya akan menghasilkan mutu dan rasa kopi yang sama apabila cara membuatnya telah sesuai dengan standar masukan dan proses yang telah ditetapkan. Pada awalnya sistem dan prosedur (sisdur) uang dibuat masih sederhana sesuai dengan kondisi sarana dan sumber daya aparat yang dimiliki Inspektorat pada saat itu yaitu hanya ada satu Jabatan Fungsional Auditor (JFA). Namun demikian selaku Inspektorat daerah yang berada dibawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri, maka sisdur Inspektorat Kabupaten Banjar dibuat selain mempertimbangkan standar yang ditetapkan oleh BPKP selaku pembina JFA dan Kementerian PANRB, maka juga memperhatikan peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengawasan. Seiring dengan bertambahnya jabatan pengawas di Inspektorat dengan diangkatnya Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah daerah (P2UPD) dan Auditor Kepegawaian (Audiwan), maka sisdur pengawasan pun juga di evaluasi kembali.

Perubahan terakhir sisdur pengawasan di tetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang sistem dan prosedur pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar. Sisdur ini mengakomodasi semua peraturan dan standar dari masing-masing jabatan fungsional pengawasan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pelaksanaan pengawasan dalam sebuah tim yang dikoordinir oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) selaku koordinator Pengawas. Perbup tersebut selain memuat piagam pengawasan internal (PPI) sebagai bagian komitmen pimpinan, juga menguraikan peran dan layanan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar. dalam melaksankan peran dan layanannya, tim pengawas dari Inspektorat kabupaten Banjar diberikan kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan; mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pengawasan; meminta keterangan kepada seseorang; dan memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pengawasan.

Nilai dan sistem yang dibangun perlu dibarengi dengan peningkatan sumber daya aparaturnya, oleh karena itu diperlukan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sehingga aparat Inspektorat Kabupaten Banjar mampu mengupdate kapasitas pengetahuan dan ketrampilannya sejalan dengan semakin tingginya ekspetasi terhadap peran Inspektorat untuk mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya seperti cita kedua dari Nawacita dari Presiden Jokowi. Demikian penjelasan singkat Inspektur berkaitan dengan proses pembangunan nilai dan sistem di Inspektorat Kabupaten Banjar yang ternyata banyak menjawab pernyataan-pernyataan yang ada dalam jalur evolusi peningkatan kapabilitas APIP yang diadopsi dari metode Internal Auditor-Capability Model (IA-CM) yang dikembangkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Selanjutnya penjelasan secara teknis sekaligus penyampaian dokumen dan softcopy kebijakan/peraturan tentang sistem dan prosedur yang nantinya bisa di adopsi dan diadaptasi oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur, disampaikan oleh ketua tim self improvement dan ketua tim self assesment Inspektorat Kabupaten Banjar.

Comments
Loading...