KOMITMEN KAPABILITAS ITKAB KLATEN

 photo KLATEN_zpsd8zflw8b.gif Kabupaten Klaten adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah berbatasan dengan kabupaten Sukoharjo di sebelah timur, sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), di sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta) serta Kabupaten Magelang dan di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Boyolali. Kabupaten Klaten terdiri atas 26 kecamatan, yang dibagi lagi atas 391 desa dan 10 kelurahan dengan pusat pemerintahan berada di Kota Klaten. Sebagai perangkat daerah yang melakukan fungsi pengawasan atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Klaten saat ini telah telah berhasil meningkatkan kapabilitasnya dari level 1 (initial) menjadi level 2 (infrastructure) berdasarkan hasil assessment Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dengan mengacu pada Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh Institute of Internal Audit (IIA). Hal ini berarti Inspektorat Kabupaten Klaten mampu untuk menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan telah mampu mendeteksi terjadinya korupsi, dan telah ada pengembangan profesi untuk masing-masing individu APIP.

Kuatnya komitmen Inspektorat Kabupaten Klaten untuk terus meningkatkan kapabilitasnya dari level 2 ke level 3 (integrated), diwujudkan dengan kegiatan studi banding pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 ke Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai sejawat yang telah berada di level 3 melalui kemampuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal. Kegiatan studi banding Inspektorat Kabupaten Klaten dipimpin oleh Tri Wuratmojo, SH selaku Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) I dengan rombongan berjumlah 12 orang yang terdiri dari Pejabat Fungsional Auditor Madya Danang Ari Auditor, Taufik, Sartono, Amrin, Agus Jatmiko, Sugeng, Enny, Diah Lintang,Eli Emi, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Madya Mayribul Tarigan, Anjar Kurniadi dan Sumpono selaku kepala Subbag Perencanaan. Rombongan diterima oleh Inspektur Kabupaten Banjar Ir. Imam Suharjo, MT, CFrA dengan didampingi oleh para pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu diantaranya adalah Irbanwil I Drs. H.A. Sakarani, Irbanwil IV Drs. H. Nuzuliman, Sekretaris Inspektorat kabupaten Banjar Kencanawati S.Hut, ME yang juga melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Self Improvement Kapabilitas APIP, Kasubbag evaluasi dan pelaporan Min’am Naqi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Self Assessment Kapabilitas.

Ikut mendampingi dari pejabat fungsional tertentu diantaranya adalah Auditor Madya Yusriansyah, SE yang juga sebagai Koordinator Fungsional Tertentu Inspektorat Kabupaten Banjar, Auditor Madya Sujatno, SE; Hj. Purnama, SE; P2UPD Madya Sumpono dan Auditor Kepegawaian (Audiwan) Wahyu. Seperti dalam menerima kunjungan rekan-rekan sejawat APIP sebelumnya, Inspektur Kabupaten Banjar mengurai perjalanan Inspektorat Kabupaten Banjar dalam memperbaiki tata kelola pengawasan dengan paparan berjudul “Membangun Nilai dan Sistem menuju Integrated”. Dijelaskan dan digarisbawahi oleh Inspektur dalam menyampaikan paparannya adalah landasan penting dalam memperbaiki tata kelola pengawasan adalah diawali dengan membangun Nilai Etika dan Integritas. Sering kali sistem yang dibangun mengalami kegagalan dalam implementasi dikarenakan lemahnya intergritas dan etika dari pelaksananya. Membangun Nilai Etika dan Integritas dilakukan melalui komunikasi intens dari seluruh aparat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar untuk diperoleh persamaan persepsi atas integritas dan etika yang seharusnya dimiliki oleh setiap aparat pengawas. Setelah terjadi kesepahaman, maka inspektur menindaklanjutinya dengan memerbitkan Keputusan Inspektur 09 tahun 2010 tentang Kode Etik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dan kewajiban menandatanganani Pakta Integritas oleh Inspektur dan seluruh tim pengawas setiap akan melakukan tugas pengawasan.

Nilai etika dan integritas dilakukan pemantauan oleh Inspektur dan melalui survei penegakan integritas dan etika kepada seluruh obyek pemeriksaan. Ketika nilai etika dan integritas telah dipegang teguh, maka untuk mendapatkan proses dan hasil pengawasan yang berkualitas dilakukan peningkatan kompetensi terhadap seluruh aparat pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar. Peningkatan kompetensi diawali dengan membuat peta standar jabatan dan peta kompetensi Sumber Daya Aparat (SDA) untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi baik melalui diklat dan Pelatihan kantor Sendiri (PKS). Dengan demikian program peningkatan kompetensi SDA dapat direncanakan secara efektif baik jenis pelatihannya maupun anggaran yang harus disediakan untuk setiap tahunnya. Secara simultan, perbaikan tata kelola pengawasan diikuti dengan perbaikan pola hubungan organisasi secara internal untuk menciptakan kepemimpinan yang kondusif dengan membangun suasana kerja yang tidak tersekat secara struktural berdasarkan hubungan atasan dan bawahan tetapi lebih mengedepankan kesetaraan dan hanya dibedakan karena tugas dan fungsinya saja. Ketiga landasan yang dilakukan dalam memperbaiki sistem dan tatakelola pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar merupakan implementasi 3 Sub unsur Lingkungan pengendalian dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu Integrtas dan Nilai Etika; komitmen atas kompetensi dan kepemimpinan yang kondusif.

Proses perbaikan sistem tata kelola pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar pada awalnya tidak dimaksudkan untuk pencapaian level kapabilitas APIP, tetapi dibangun karena sebuah kebutuhan organisasi. Sebagai pimpinan organisasi, inspektur menghendaki Inspektorat kabupaten Banjar mimiliki sebuah mekanisme yang terukur dan pasti. Seperti analogi membuat secangkir kopi, maka siapapun pembuatnya maka minumam kopi yang dihasilkan haruslah memiliki mutu dan rasa yang sama. Demikian halnya dengan hasil kinerja inspektorat selaku aparat pengawasan dalam mengawal tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, juga harus menghasilkan sebuah proses dan laporan hasil pengawasan yang memiliki standar yang sama. Perannyapun bukan sekedar melakukan pemeriksaan, tetapi juga mampu memberikan penjaminan kualitas atas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, menjadi satu bagian yang mampu memberikan peringatan dini dan mendeteksi korupsi serta memberikan layanan konsultansi.

Demikian paparan inspektur yang dilanjutkan dengan diskusi dan berbagi pendapat dengan rombongan dari Inspektorat kabupaten Bantul. Acara studi banding diakhiri dengan tukar menukar cendera mata antara Inspektur kabupaten Banjar dengan pimpinan rombongan Inspektorat Kabupaten Klaten, dan sekaligus Inspektur menyerahkan bahan paparan berupa CD yang berjudul “Membangun Nilai dan sistem menuju Integrated” sebagai bahan referensi untuk di adopsi dan diadaptasi.

Comments
Loading...