KOORDINASI PELAKSANAAN PKPT 2016
Dan ketiga kegiatan pengawasan umum di Kabupaterr/Kota difokuskan pada pembagian Urusan Pemerintahan meliputi aspek kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan penyerahan Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya minerai. Sedangkan pengawasan aspek Keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) difokuskan pada pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara untuk pengawasan atas aspek kebijakan fokus pada hal yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi capaian daya serap pendanaan dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terhadap urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pelayanan Publik di Daerah, Peraturan Daerah pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPDJ.
Dalam kesempatan selanjutnya, Drs H. Zulkifli selaku pengendali Teknis menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 79/2005, Permendagri Nomor 71/2015 dan Pergub Nomor 1/206 bahwa Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banjar dengan sasaran pengawasan Urusan Pemerintahan Wajib, Pengawasan Teknis Urusan Gubernur sebagai wakil pemerintah dan pengawasan umum. Adapun instansi yang menjadi obyek pengawasan adalah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan Pengawasan akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 19 Oktober 2016.