KOORDINASI PELAKSANAAN PKPT 2016

 photo KOORDINASI PELAKSANAAN PKPT 2016_zpscv9a2sws.gif

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Menteri Dalam negeri (Mendagri) menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian DaIam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 yang menjadi acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kemendagri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 untuk meningkatkan kualitas pengawasan intemal di lingkungan Kemendagri; mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Kementeriarr/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten./Kota; dan meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intem Pemerintahan (APIP).
Pelaksana dari kebijakan pengawasan yang ditetapkan dalam Permendagri dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota dengan materi pengawasan meliputi pengawasan umum, pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengawasan di provinsi Kalimantan Selatan, maka ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2016. Menindaklanjuti pergub tersebut, Tim pengawas Inspektorat Provinsi yang dipimpin oleh Drs. H. Zulkifli selaku Pengendali Teknis, Faridah Handayani, SH, MH sebagi ketua Tim dengan anggotanya Marani Noor, SE, Dra Nita Raudatina, Erny Roserita, SE dan Yulita, SE berkoordinasi dengan Inspektur Kabupaten Banjar dalam rangka koordinasi pengumpulan data persiapan pelaksanaan PKPT 2016 di Pemerintah Kabupaten Banjar.
Inspektur Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa menjadi kewajiban bagi APIP untuk taat azas dengan memedomani Permendagri 71/2015 dalam melaksanakan tugas pengawasan. Sesuai dengan Permendagri tersebut, pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/Kota, meliputi pertama yaitu pengawasan terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. Kedua pengawasan teknis urusan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang difokuskan pada alokasi, penyaluran, realisasi dan pertanggungiawaban Dana Desa; Pembinaan wawasan kebangsaan dan penanganan konflik sosial; Pelayanan pendaftaran penduduk, catatan sipil, pengumpulan data kependudukan, pemanfaatan dan penyajian database, penyusunan profil kependudukan Kabupaten/Kota; Pemetaan dan penanggulangan bencana Kabupaten /Kota dan pencegahan serta pengendalian kebakaran; dan Penyelesaian batas daerah.

Dan ketiga kegiatan pengawasan umum di Kabupaterr/Kota difokuskan pada pembagian Urusan Pemerintahan meliputi aspek kelembagaan dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan penyerahan Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) urusan pendidikan menengah, kelautan, energi dan sumber daya minerai. Sedangkan pengawasan aspek Keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) difokuskan pada pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber pendapatan lainnya serta pemanfaatan Aset Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara untuk pengawasan atas aspek kebijakan fokus pada hal yang berkaitan dengan konsistensi kebijakan perencanaan dan penganggaran serta evaluasi capaian daya serap pendanaan dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terhadap urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pelayanan Publik di Daerah, Peraturan Daerah pembinaan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPDJ.

Dalam kesempatan selanjutnya, Drs H. Zulkifli selaku pengendali Teknis menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 79/2005, Permendagri Nomor 71/2015 dan Pergub Nomor 1/206 bahwa Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banjar dengan sasaran pengawasan Urusan Pemerintahan Wajib, Pengawasan Teknis Urusan Gubernur sebagai wakil pemerintah dan pengawasan umum. Adapun instansi yang menjadi obyek pengawasan adalah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan Pengawasan akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 19 Oktober 2016.

Comments
Loading...