KOORDINASI PENYALURAN CADANGAN PANGAN BULOG TAHUN 2024 DI KABUPATEN BANJAR

Martapura – Menindaklanjuti Surat Pimpinan Wilayah Perum BULOG Kanwil Kalimantan Selatan Nomor B-015/16020/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Bappedalitbang lakukan koordinasi penyaluran cadangan pangan BULOG Tahun 2024 perihal Penyaluran Bantuan Pangan Beras tahun 2024, serta dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima bantuan pangan tahun 2024 di Kabupaten Banjar. Di pimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq di dampingi Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dedi Nurmadi, serta Perum Bulog Kanwil Kalimantan Selatan pada hari Senin (22/01/2024) bertempat di Aula Baiman Lantai III Bappedalitbang Kabupaten Banjar.

Anggota Rapat terdiri dari unsur Kecamatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar dan Stakeholder terkait.

Dari hasil diskusi, BULOG bertanggung jawab untuk mengendalikan persediaan, produksi, impor, dan distribusi bahan pangan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan daging untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Beberapa fungsi dan tugas utama BULOG melibatkan:

  • Stabilisasi Harga Pangan:

Membantu menjaga stabilitas harga pangan pokok di pasar agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

  • Penyediaan Stok Pangan:

Menyimpan dan mengelola stok pangan untuk keperluan nasional, khususnya dalam situasi darurat atau krisis pangan.

  • Distribusi Pangan:

Bertanggung jawab atas distribusi pangan pokok ke berbagai daerah di Indonesia.

  • Operasi Pasar:

Melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan dan harga stabil bagi masyarakat.

  • Impor dan Ekspor:

Mengelola impor dan ekspor pangan untuk menyeimbangkan pasokan dalam negeri dan mendukung kebijakan pangan nasional.

  • Perlindungan Petani dan Konsumen:

Menjaga kepentingan petani dan konsumen melalui intervensi pasar yang tepat.

Di Provinsi Kalimantan Selatan, program bantuan pangan telah berhasil menjangkau sebanyak 22.004.007 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Program ini dirancang untuk memberikan dukungan khusus kepada masyarakat yang membutuhkan, dan setiap PBP menerima alokasi beras sebanyak 10 kg. Melalui penyaluran beras ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan ketersediaan pangan di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang lebih rentan.

Selain itu, program juga melibatkan 197.798 KPM. Para penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) merupakan kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Dukungan yang diberikan melalui program ini bertujuan untuk meringankan beban kehidupan sehari-hari dan memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan. Distribusi beras sebanyak 10 kg per PBP menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar masyarakat.

Di wilayah Kabupaten Banjar, program bantuan pangan telah mengalokasikan dukungan kepada sebanyak 25.813 penerima manfaat, dengan setiap penerima berhak menerima alokasi seberat 10 kg beras. Namun, melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 14.117 penerima manfaat telah diverifikasi dan divalidasi.

Dalam konteks ini, validasi tersebut menghasilkan tingkat persentase sebesar 54,68% dari total alokasi yang telah direncanakan untuk disalurkan di Kabupaten Banjar. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan solusi yang tepat untuk menangani selisih ini agar penyaluran bantuan pangan dapat mencapai 100% dan tepat sasaran. Untuk menjawab tantangan ini, Bappedalitbang Kabupaten Banjar akan menyusun berita acara pertanggungjawaban sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas. Berita acara ini akan mencatat secara jelas dan detail setiap langkah yang diambil dalam menanggapi hasil verifikasi dan validasi sehingga dapat memastikan bahwa bantuan pangan disalurkan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Upaya ini sejalan dengan komitmen untuk memberikan bantuan yang tepat, efektif, dan bermakna bagi masyarakat Kabupaten Banjar. (Bappedalitbang)

Source:: BAPPEDA

Comments
Loading...