KOORDINASI PENYUSUNAN REGULASI PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN KABUPATEN BANJAR
Sehubungan telah disetujuinya pembentukan 2 UPTD baru dilingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Banjar maka dilaksanakan rapat koordinasi antara Bagian Organisasi Pemkab Banjar dan pejabat lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Banjar  selasa,(11/12).
Berkenaan dengan surat nomor 061/01607/ORG-SETDA yaitu hasil konsultasi tertulis tentang pembentukaan UPTD baru dengan Setda Prov Kalsel, UPTD Balai Alat dan Mesin Pertanian mendapatkan kulaifikasi grade (A) dan UPTD Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian mendapatkan kualifikasi garde (A).
Dari koordinasi pembahasan pokok yaitu tentang uraian tugas dan seksi agar tidak terjadi duplikasi tugas dan fungsi, karena UPTD sifat nya operasional dan Bidang bersifat kebijakan. Agar 2 UPTD bisa terbentuk maka harus ada tindak lanjut oleh Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar. Imbas dari pembentukan UPTD baru maka akan ada perubahan SOTK tetapi tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena harus ada koordinasi dengan KPK tentang tunjangan kinerja. (Rz/Lia)
Source:: DTPH