Kunjungan Kerja Mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ke DPRD Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka mendampingi Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Banjar ke DPRD Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan agenda Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Rabu, 28 Maret 2018 s/d Jumat, 30 Maret 2018. Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Banjar dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Bapak Saidan Fahmi, S.Pd.I bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Bapak Drs. Zainuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Bapak Azwar, SH, M.Si bersama dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan, Kepala Seksi Kerjasama & Inovasi Pelayanan dan staf serta 10 (sepuluh) orang Camat serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kasubbag Otonomi Daerah, Kerjasama dan Batas. Rombongan langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bapak Rizky, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Bapak Drs. Once dan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Hasil Kegiatan Kunjungan Kerja tersebut bahwa :

  1.  Dalam hal Pelayanan Kependudukan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melaksanakan perekamanKTP-el sebanyak 3,2 juta jiwa dan 132.000 jiwa belum cetak KTP-el. Di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka memenuhi KTP-el yang belum cetak setiap harinya melakukan pencetakan sebanyak 10.000 lembar dengan 20 mesin cetak. Untuk membantu pelayanan kependudukan Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki 2 (dua) orang Operator di setiap Kecamatan, operator tersebut merupakan pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor yang ditunjuk untuk ditempatkan di Kecamatan sebagai Operator Kecamatan, yang penilaiannya dinilai oleh Camat dan absensi kehadiran berada di Kecamatan, setiap 1 (satu) bulan sekali Operator dan Kasi Pelayanan Kecamatan rapat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dalam rangka peningkatan pelayanan.
  2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor perlu adanya Sinergitas antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan rapat dengan Camat dan Operator setiap 2 (dua) bulan sekali dengan Bupati Bogor membahas seluruh aspek pelayanan di Kecamatan dan Pemerintahan di Kecamatan serta tentang Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten.
  3. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat membentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/216/dukcapil tentang Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan mulai berlaku pada tahun 2019. UPT ini dibentuk dalam rangka mengurangi masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka percepatan pelayanan Akta Kelahiran, bisa melaksanakan pendaftaran online melalui semangat bogor kab.go.id dan apabila ada perubahan nama di dalam Akta Kelahiran, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor melaksanakan Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor untuk pelaksanaan sidang 1 (satu) hari selesai. Untuk pelayanan Akta Kelahiran Pemerintah Kabupaten Bogor 1 (satu) hari selesai dan dalam satu hari dapat menyelesaikan 400 Akta Kelahiran.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...