KUNKER INSPEKTORAT I ITAMA SETJEN DPR-RI

 photo KUNKER SETJEN DPR-RI_zpsc6vg5edb.gif

Hari Kamis tanggal 10 November 2016 menjadi hari yang luar biasa bagi Inspektorat Kabupaten Banjar karena pada hari itu mendapat kunjungan kerja dari rombongan rekan sejawat Inspektur I Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR-RI. Keberadaan Inspektorat Utama di Setjen DPR-RI memang relatif baru seiring dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan perpres 27/2015 Sekretariat Jenderal (Setjen) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR-RI. Sementara Badan Keahlian yang dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada pimpinan DPR-RI, dan secara administratif berada di bawah Setjen.

Berbeda dengan struktur Setjen DPR-RI yang sebelumnya yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal; Deputi Bidang Perundang-Undangan; Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan; Deputi Bidang Persidangan dan KSAP; dan Deputi Bidang Administrasi, maka dengan diterbitkannya perpres tersebut struktur Setjen DPR-RI berubah menjadi Sekretaris Jenderal; Deputi Bidang Administrasi; Deputi Bidang Persidangan; dan Inspektorat Utama (Itama). Berdasarkan pasal 15 Perpres 27/2015 disebutkan bahwa Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama yang merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Dalam menjalankan tugas pengawasan di Setjen DPR-RI, Inspektur utama dibantu oleh Inspektur I dan Inspektur II. Demikian dijelaskan pimpinan rombongan Dr. Dewi Barliana S, M.Psi selaku Inspektur I Itama Setjen DPR-RI mengawali penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kerjanya. Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang baru terbentuk pada tahun 2015, maka masih banyak hal yang harus dibenahi di Inspektorat Utama khususnya berkaitan dengan kapabilitas APIP yang telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden Jokowi harus meningkat pada level 3 (integrated) pada tahun 2019.Untuk menyambut tamu dari Inspektur I Inspektorat Utama Setjen DPR-RI, Inspektur Kabupaten Banjar Ir. Imam Suharjo, MT, CFrA didampingi oleh seluruh pejabat struktural yaitu Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) I Drs. H. Sakarani Arif; Irbanwil II Maidi, ST; Irbanwil III Drs. H. Sirajudin,M.Pd; Irbanwil IV Drs. HM. Nuzuliman; Sekretaris Kencanawati, S,Hut, MS yang juga bertugas sebagai ketua Tim Self Improvement Kapabilitas APIP; Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan Min’am Naqi, ST, MS yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Self Assessment Kapabilitas APIP; Kepala subbag Program dan Keuangan Rahmadi, SST; Kepala Subbag Umum dan Administrasi Juhransyah ST. Ikut mendampingi dari Pejabat Fungsional tertentu Auditor Madya Hj. Purnama, SE ; Auditor Muda Maria, SE; dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Muda Diana Hakimah, ST,MS. Dalam sambutannya, Inspektur menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas berkenannya rombongan Inspektorat I Itama Setjen DPR-RI mengunjungi Inspektorat Kabupaten Banjar sekaligus berbagi ilmu dan pengalaman sebagai APIP di Lembaga Legislatif di pemerintah pusat dan APIP daerah.

Mengawali paparan tentang strategi peningkatan kapabilitas APIP, Inspektur menguraikan bahwa pada walanya pembangunan sistem dan tata kelola pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar tidak dimaksudkan untuk mengejar peningkatan kapabilitas APIP berdasarkan metode Internal Audit – Capability Model (IA-CM). Perbaikan sistem dan tata kelola pengawasan yang dilakukan sejak Tahun 2010 merupakan sebuah kebutuhan bagi Inspektorat agar lebih berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Banjar. Namun dengan kesadaran akan pengalaman yang mengajarkan bahwa perbaikan dan implementasi sistem seringkali gagal apabila tidak lebih dulu dibangun nilai-nilai integritas dan etika bagi seluruh aparat pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar. Oleh karena itu, diawali dengan komunikasi yang intens untuk membangun komitmen bersama tentang nilai-nilai integritas dan etika yang seharusnya ada disetiap aparat pengawas, baru kemudian dibuat peraturan tertulisnya berdasarkan Keputusan Inspektur Nomor 09 tahun 2010 tentang Kode Etik.

Meskipun nilai integritas dan etika yang dituangkan dalam Keputusan Inspektur merupakan komitmen bersama, namun dalam penerapannya tetap dilakukan pemantauan oleh Inspektur dan survei penegakan integritas dan etika kepada seluruh obyek pemeriksaan. Dari hasil pemantauan dan survei dapat diyakini tidak ada kendala dalam penegakan integritas, oleh karena itu apabila masih ditemui adanya proses dan hasil pengawasan yang tidak berkualitas maka dapat dipastikan karena kurangnya kompetensi pengawas. Mengurangi risiko itu, maka Inspektorat kabupaten Banjar membuat peta standar jabatan dan peta kompetensi Sumber Daya Aparat (SDA) untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi baik melalui diklat dan Pelatihan kantor Sendiri (PKS). Dengan demikian program peningkatan kompetensi SDA dapat direncanakan secar efektif baik jenis pelatihannya maupun anggaran yang harus disediakan untuk setiap tahunnya. Selain itu, untuk menghilangkan sekat-sekat struktural dalam pelaksanaan tugas maka pola manejemen yang diterapkan bukan antara pimpinan dan bawahan tetapi lebih pada pembedaan peran dan fungsi masing-masing aparatnya, ini penting untuk menciptakan situasi kepemimpinan yang kondusif.

Ketiga landasan yang dilakukan oleh seluruh aparat Inspektorat Kabupaten Banjar dalam memperbaiki sistem dan tatakelola pengawasan tersebut merupakan praktik dari implementasi 3 Sub unsur Lingkungan pengendalian dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu Integrtas dan Nilai Etika; komitmen atas kompetensi dan kepemimpinan yang kondusif. Selanjutnya, untuk menjabarkan tatakelola pengawasan dibuat standar pengawasan yang mengakomodasi semua jabatan fungsional tertentu yang ada di Inspektorat Kabupaten Banjar yaitu Auditor, P2UPD dan Auditor Kepegawaian dengan mempertimbangkan risiko internal dan eksternal. Demikian paparan Inspektur kabupaten Banjar yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan berbagi ilmu dan pengalaman. Acara kunker diakhiri dengan serah terima cendera mata antara Inspektur I Itama Setjen DPR-RI dengan Inspektur Kabupaten Banjar, dan sebagai bahan referensi untuk peningkatan kapabilitas APIP bagi Itama Setjen DPR-RI diserahkan oleh inspektur Kabupaten Banjar satu buah CD yang berisi paparan tentang “Membangun Nilai dan Sistem menuju Integrated”

Comments
Loading...