Mampu Melakukan Regenerasi Kepengurusan Harus dilakukan bagi Perusahaan Angkutan Umum Yang Ideal

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Perusahaan angkutan umum yang ideal harus mampu mempersiapkan regenerasi kepengusahaan perusahaan yang baik dan terencana. Dengan begitu, ada jaminan kelangsunga perusahaan bahkan bisa meningkatkan untung bagi perusahaan serta perbaikan pelayanan kepada masyarakat konsumen.

“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Perusahaan angkutan umum tinggal mengaplikasikan sesuai kondisi perusahaan dan ketentuan yang berlaku,”

Dalam PP No/74/2014 itu, mengatur seluruh tugas dan tanggungjawab perusahaan angkutan umum.

  1. Memeriksa kondisi kendaraan yang dimiliki sebelum berangkat dari pool atau tempat penyimpanan kendaraan, sehingga kondisi kendaraan dapat diketahui dengan baik.
  2. Memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada awak kendaraan untuk memberikan pelayanan prima dan lebih mengutamakan keselamatan di jalan.
  3. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
  4. Menyangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan.
  5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, sehingga awak kendaraan tidak mengalami kelelahan.
  6. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan pengemudi perusahaan yang bersangkutan.
  7. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala, minimal 1 kali setahun.
  8. Memenuhi kelengkapan peralatan standar keselamatan dan peralatan tanggap darurat kecelakaan kend bermotor angkutan pnpng.
  9. Melengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan kendaraan, minimal dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dlm mengoperasikan kendaraannya, seperti fasilitas global potitioning system (GPS).
  10. Berkaitan masih rendahnya kinerja operasi awak kendaraan angkutan umum, pimpinan perusahaan harus memperhatikan beberapa hal, seperti melakukan pengawasan dan monitoring terhadap jam kerja awak kendaraan; mengasuransi awak kendaraan, kendaraan & penumpang; memperbaiki tempat istirahat awak kendaraan dan fasilitas penunjang; menginventarisir dan mengevaluasi setiap kejadian kecelakaan; dan mengupayakan sistem penggajian secara bulanan.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...