Masyarakat Diminta Jaga Keselamatan Di Sungai

Martapura, InfoPublik – Mengurangi risiko beraktivitas di sungai dan danau, Dinas Perhubungan dan DLLAJ Kabupaten Banjar terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan dan mengikuti peraturan pelayaran.
Baik pemilik kapal maupun penumpang, mesti mengikuti aturan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan DLLAJ Kabupaten Banjar Aidil Basith, Senin (20/8) .
Dinas Perhubungan dan DLLAJ Kabupaten Banjar kerap mensosialisasikan tentang pentingnya mengikuti aturan keselamatan di sungai dan danau, kepada para juragan perahu serta para penumpang.
Para penumpang kapal atau kelotok diminta untuk memakai pelampung, selama berada di atas kapal sehingga jika tercebur tak akan tenggelam.
“Kami juga akan meminta Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah XV dan Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Wilayah 1 Banjarmasin bersama-sama melakukan aksi di real Waduk Riam Kanan,” jelas Basith.
Dikatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintah kongruen antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota di bidang perhubungan sub urusan pelayaran, penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
“Meski demikian, kami di Kabupaten Banjar tetap gencar mensosialisasikan pentingnya keselamatan dan keamanan pelayaran,” katanya, Senin (20/8), di Dermaga Riam Kanan, Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Disebutkannya, bahwa beberapa hari lalu, bersama Kapolsek Aranio bersama-sama memasang spanduk, mengingatkan pentingnya keselamatan pelayaran di Aranio. Sudah pula memberikan bantuan jaket pelampung di kelotok-kelotok.
Sosialisasi tentang keselamatan di sungai kian gencar dilakukan oleh Dinas Perhubngan dan LLAJ Kabupaten Banjar, pasca musibah tenggelamnya seorang penumpang kelotok di Waduk Riam Kanan.

“Kami imbau agar mereka mematuhi peraturan pelayaran dan menyediakan alat keselamatan dan masyakat bila naik kelotok memakai pelampung atau live jacket serta tidak melebihi kapasitas angkut kapal,” tegas Basith. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Dani)

Source:: Media Center

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...