Melalui Program Jaksa Menyapa, Masyarakat Diedukasi Tentang UU Cipta Kerja
Martapura,InfoPublik – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Hal tersebut terlihat saat program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan Radio Suara Banjar di Martapura, Selasa (27/10/2020).
Menghadirkan narasumber Sulis Handoyo Kasubsi Informasi Teknologi Produksi Sarana Intelijen Dan Penerangan Hukum Pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan didampingi Fendy Nugroho Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Talk show berdurasi 60 menit tersebut, memberikan edukasi terkait Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini ramai menjadi perbincangan di masyarakat.
Menurut Sulis Handoyo selaku narasumber, masih ada ketidaktahuan masyarakat akan isi sebenarnya Omnibus Law, bahkan hingga ditunggangi pihak tertentu dalam pelaksanaan demo di beberapa daerah beberapa waktu lalu.
Mirisnya lagi hingga terjadi aksi anarkis, pengrusakan, yang jelas merugikan banyak pihak dan bisa jadi merugikan si pendemo itu sendiri.
Nantinya masyarakat harus mampu memfilter dan merespon yang baik, karena pemerintah sudah menyediakan wadah jika suatu perundangan tersebut, tidak dapat diterima oleh khalayak dan sebenarnya ada tujuh garis besar Undang Undang Cipta Kerja ini.
“Salah satunya memberikan kesempatan rakyat untuk membuka usaha sendiri lebih mudah karena ijin telah dipangkas dan dipermudah,†ujar dia.
Dan juga Undang undang Cipta Kerja dapat bertranformasi dari sektor informal menjadi formal, dan Undang2 ini mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, karena dapat memotong prosedur yang berbelit belit, sehingga pungutan liar yang sering terjadi dapat dihindari.
Sementara itu, Fendy Nugroho menyoroti perihal penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang pernah terjadi sebaiknya disampaikan dengan cara yang lebih demokratis tanpa embel-embel anarkisme dan bisa menyampaikan aspirasi juga melalui surat terbuka kepada wakil rakyat di daerah.
Menurutnya disini diperlukan kewaspadaan penuh bagi element yang melaksanakan demo, agar dapat mengantisipasi demo yang mereka jalankan murni menyampaikan aspirasi dan terhindar dari tunggangan atau penyusupan pihak lain yang bertujuan tidak baik.
“Negara ini memang sudah mengatur perundangan penyampaian aspirasi melalui demo, jadi gunakan langkah ini dengan tujuan baik bukan sebaliknya, jika tak diindahkan bisa saja perkara hukum akan menjerat pendemo itu sendiri,â€jelas dia.
Disinggung cipta kondisi di Kabupaten Banjar pasca sahnya Undang Undang Cipta Kerja atau Omnybus Law, Sulis mengatakan sudah cukup baik dan terpantau kondusif.
“Masyarakat Kabupaten Banjar cukup cerdas bisa memfilter mana yang baik dan mana yang buruk, semoga kondisi ini terus dapat berlanjut, baik perihal pasca Omnibus Law maupun hal lainnya†terang dia. (MC Kab.Banjar/Pepen/Man/mey)
Source:: Media Center
Source:: KOMINFO