Mobil Barang Tidak Diperbolehkan Untuk Mengangkut Penumpang
DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pemerintah khususnya aparat penegak hukum perlu bersikap tegas guna mengatur dan menindak penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
“Sejauh ini belum diberi sanksi terhadap penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang. Apalagi nanti setelah mudik Lebaran, penggunaan mobil barang ini akan lebih marak lagi,â€
Kasus kecelakaan mobil barang untuk mengangkut orang atau penumpang cenderung meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, mereka itu sangat riskan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Banyak kasus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, warga berwisata dengan mobil barang yang biaasanya untuk mengangkut dua ekor sapi, tapi digunakang mengangkut 20 orang.
“Kondisi itu jelas sangat berbahaya dan mengabaikan faktor keselamaan transportasi. Selain itu juga melanggar aturan baik UU tentang LLAJ dan peraturan pemerintah (PP),â€
Terkait kasus “pelanggaran iniâ€, Para Pengemudi Mobil Angkutan Barang harus selalu mengetahui hal tersebut. Di sisi lain, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang merupakan implikasi dari ketidakmampuan pemerintah menyediakan angkutan umum yang lebih baik.
“Selama belum ada angkutan umum yang baik, maka penggunaan mobil barang untuk angkutan penumpang akan tetap marak di masyarakat,â€
Source:: DISHUB