Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Ke Kabupaten Banjar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar, S.H., M.Si, didampingi Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Suprihani, S.Sos menerima kunjungan dari Sub-Direktorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi & Sub-Direktorat Layanan Teknis Data Kependudukan, Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan ke Kabupaten Banjar.
Rabu, 12 April 2017, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Data kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan di sebuah wilayah, tidak terkecuali di Kabupaten Banjar. Dengan adanya kependudukan, mampu mempermudah Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menyukseskan berbagai program. Banyak program di Kabupaten Banjar yang pada dasarnya menggunakan data kependudukan, baik untuk melihat kondisi penduduk saat ini atau pun yang akan datang.
Berbagai pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, aplikasi anggaran, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Beberapa kegiatan tersebut tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa adanya data kependudukan. Sehingga dalam hal ini data kependudukan harus dimiliki masing-masing pemerintah daerah. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diperoleh dari Hasil Proses Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota, dikonsolidasikan dengan semua data dari Kabupaten/Kota lain, sehingga tercipta Database Kependudukan se-Indonesia yang digunakan kembali oleh Kabupaten/Kota
Source:: DISDUKCAPIL