NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Januari 2024

MARTAPURA,- Latar belakang NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Ketentuan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi untuk memberikan keselarasan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam layanan administrasi perpajakan.

Hal tersebut dijelaskankan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Sadeli, di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 27/06/2023 ) siang.


Dikatakan, NIK sebagai NPWP tersebut berlaku per 1 Januari 2024.

” NPWP lama sampai dengan 31 Desember 2023 masih berlaku dengan catatan bahwa pemutakhiran data NPWP lama dapat dilakukan sejak 14 Juli 2022 dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Data NPWP dapat di lakukan secara online melalui DJP Online,” jelas Sadeli.

Dirinya menambahkan, untuk NPWP Badan, Instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk format lama NPWP 15 digit. Format baru dengan menambah angka 0 didepan NPWP lama menjadi 16 digit. Sementara untuk Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Mendampingi di sesi talkshow kali ini staf KPP Pratama Banjarbaru Setya mengungkapkan, pemadanan atau validasi diperlukan untuk mensinkronisasi data agar tak terjadi lagi NIK atau NPWP ganda di masyarakat.

“Cara mencek  NPWP sudah tervalidasi coba kita input NIK pada menu DJP Online kalau sudah bisa berarti data NPWP sudah valid dan NIK sudah berfungsi sebagai NIK. Lalu bagaimana dengan NPWP lama yang belum melakukan aktivasi data NIK ? maka
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan dengan data kependudukan
dan DJP dapat meklarifikasi kepada Wajib Pajak data belum valid,” pungkasnya.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Artikel NIK Sebagai NPWP Berlaku 1 Januari 2024 pertama kali tampil pada Radio Suara Banjar.

Source:: INFOPUBLIK

Comments
Loading...