PEMBELAJARAN SISDUR

By INSPEKTORAT KABUPATEN BANJAR

 photo PEMBELAJARAN SOP_zps4oaxzcci.gif

Menindak lanjuti hasil rapat inspektur se Provinsi Kalimantan Selatan di Tanjung Kabupaten Tabalong untuk menyatukan pemahaman atas pelaksanaan tugas pengawasan, Inspektur Kabupaten Barito Kuala (Batola) memerintahkan sekretaris Inspektorat Kabupaten Batola Dra Rosiana, MAP dan Azwar untuk melakukan pembelajaran tentang sistem dan prosedur (Sisdur) pengawasan yang diberlakukan di Inspektorat Kabupaten Banjar. Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibangun menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok organisasi. Sedangkan prosedur adalah sebuah urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu unit atau lebih, yang dibangun untuk menjamin penanganan dengan cara seragam transaksi organisasi yang terjadi berulang-ulang. Oleh karenanya Sisdur merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan.

Sistem dan prosedur pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dibangun sejak tahun 2010 dalam bentuk peraturan Bupati Banjar dan terus direviu setiap tahun sesuai perubahan kondisi baik internal maupun eksternal. Perubahan internal yang berpengaruh terhadap perubahan sisdur di Inspektorat Kabupaten Banjar adalah adanya kehadiran fungsional tertentu selain Auditor yaitu Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) dan Auditor Kepegawaian (Audiwan). Masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) tersebut memiliki instansi pembina dan standar yang berbeda. Apabila Auditor dibina oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka P2UPD di bina oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Audiwan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Secara eksternal, ketiga instansi pembina ini menerbitkan peraturan tentang standar dan lingkup pemeriksaan yang berbeda pula, dan hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih materi pengawasan apabila tidak diatur dalam sebuah sisdur yang mampu melandasi tata kerja dari ketiga PFT beserta pejabat struktural lainnya seperti Inspektur Pembantu Wilayah (irbanwil).

Oleh karena itu, bagi Inspektorat Kabupaten Banjar membangun sisdur adalah satu kebutuhan yang harus diadakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Banjar, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan sebagai piagam pengawasan internal dalam sebuah Peraturan Bupati Banjar tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banjar. Sisdur yang dibangun dan di tindak lanjuti dengan Standart Operating Procedured (SOP) menjadi acuan tim pengawas yang terdiri dari ketiga PFT dan pejabat struktural saat melaksanakan tugas pengawasan pada obyek pemeriksaan (obrik). SOP disusun untuk menguraikan secara rinci setiap kegiatan/langkah kerja yang harus dilakukan oleh masing-masing individu sesuai dengan jenjang jabatan dalam tim, dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih karena masing-masing PFT telah memiliki materi pengawasan meski dalam satu obrik yang sama.

Sisdur yang dibangun oleh Inspektorat Kabupaten Banjar merupakan kompilasi dari beberapa peraturan yang diterbitkan oleh insatansi pembina masing-masing PFT untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal Inspektorat Kabupaten Banjar. Adapun peraturan-peraturan yang dikompilasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Audit Kepegawaian.

Demikian disampaikan oleh Inspektur kepada kedua tamu dari Inspektorat kabupaten Batola dengan didampingi oleh Kencanawati, S.Hut, MT selaku sekretaris Inspektorat Kabupaten Banjar dan Min’am Naqi, ST, MT selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan. Dijelaskan lebih lanjut oleh inspektur, sisdur yang dibangun oleh Inspektorat Kabupaten Banjar tentu tidak serta merta dapat diterapkan di inspektorat lain. Banyak hal yang harus diperhatikan baik kondisi internal maupun eksternalnya. Kondisi Internal terutama pada kesiapan aparatur baik dari komposisi PFT, kompetensi pejabat struktural dan yang tidak kalah penting adalah kemauan untuk berubah dari kebiasaan yang nyaman menjadi tanggung jawab kinerja. Sementara untuk faktor eksternal adalah komitmen dari pimpinan untuk lebih memberdayakan inspektorat baik dari sisi kewenangan, pengelolaan sumber daya aparatur dan penyediaan anggaran yang memadai. Pimpinan yang ingin mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, tetntu sangat membutuhkan keberadaan inspektorat selalku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) untuk mengawal dan memberi jaminan atas tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan dapat dipercaya.

Source:: INSPEKTORAT

Comments
Loading...