PEMBIMBINGAN PBJ DESA

 photo PBJ DESA_zps410vyljd.gif

Untuk melaksanakan peran dan layanan Inspektorat Kabupaten Banjar sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah atau memberikan layanan konsultansi, maka Inspektur Kabupaten Banjar menugaskan Sekretaris Inspektorat Kencanawati S.Hut,MS dan Maria Ulfah, SE selaku Auditor Muda untuk memberikan bimbingan tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Desa. Acara diikuti oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi aparat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Lebih kurang sama dengan prinsip PBJ pemerintah, tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel namun dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat, gotong-royong serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dijelaskan oleh Kencanawati, pada dasarnya PBJ Desa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan. Namun demikian, apabila sesuatu kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan, maka dapat dipilih Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. PBJ Desa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa. Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola antara lain pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa, sewa peralatan untuk swakelola pembangunan balai desa, penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk swakelola pembangunan posyandu dan pemebelian material serta jasa lainnya yang sejenis.
Sedangkan contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di desa antara lain pembelian komputer, printer, kertas. pembelian meja, kursi, dan alat kantor. ataupun bersifat jasa seperti internet dan sebagainya. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka diperlukan penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu yaitu penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya. Selain ketentuan tersebut, Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua persyaratan kemampuan tersebut dimaksudkan agar mutu, biaya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa nantinya akan sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai spesifikasi. Untuk itu menjadi kewajiban bagi TPK sebelum melaksanakan kegiatan agar menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi spesifikasi teknis barang/jasa yang diperlukan, . Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jadwal waktu pelaksanaan. Dan untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kencanawati, bahwa dalam menyusun RAB harus memperhatikan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut. Selain itu, apabila barang tersebut berada di luar daerah, maka dalam menentukan RAB juga harus memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menyusun spesifikasi teknis contohnya adalah kapasitas mesin (cc) dengan jenis transmisi (automatic atau manual) untuk kendaraan bermotor,atau Kapasitas memori dan kecepatan prosesor (RAM) untuk pengadaan komputer, atau dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan posyandu. sementara untuk pengadaan jasa seperti internet perlu dibuat spesifikasi yang berkaitan dengan bandwidth (kecepatan transfer data) dan sebagainya. Untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa, ditentukan dengan pagu anggaran dari kegiatan tersebut yaitu nilai pagu sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), nilai pagu Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan nilai di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Untuk pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,-, maka TPK dapat membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah. dan selanjutnya Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,- TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan). Kemudian penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga yang kemudian di negosiasi oleh TPK untuk memperoleh harga yang lebih murah dan Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,- , maka TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa. Kemudian penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga. dari kedua penawaran tersebut, TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa , apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan. Dalam kondisi hanya 1 penawaran yang memenuhi syarat, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK. Namun apabila kedua penawaran tersebut tidak memenuhi syarat, maka TPK membatalkan proses pengadaan dan TPK melaksanakan kembali proses pengadaan.
Comments
Loading...