PEMKAB BANJAR GELAR FGD TENTANG RAPERDA KERJASAMA DAERAH

Sekda Banjar  HM Hilman menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah di Aula Barakat lt 2, Kantor Bupati Banjar,  Martapura, Jumat (15/12).
Dalam sambutan Sekda Banjar HM Hilman mengucapkan apresiasi dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi/ Focus Group Discussion (FGD) tentang Raperda Kerjasama Daerah, pada hari ini.
Sekda Banjar mengatakan, “Kerja Sama Daerah adalah usaha Bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kegiatan kerja sama daerah telah diatur sebelumnya dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018”, ucapnya.

Ia menambahkan, “bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar memandang perlunya sebuah Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah, oleh karena itu, Saya mengundang seluruh peserta FGD, terutama para pemangku kepentingan terkait, untuk memberikan kontribusi berharga melalui diskusi terbuka, pemikiran kritis, serta pengalaman dan pengetahuan masing-masing”, tuturnya.

Source:: HUMAS

Comments
Loading...