Pemkab Banjar Gelar Rakoor Pengembangan Layanan Posyandu
MARTAPURA,- Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, telah berdampak pada transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Salah satu transformasi tersebut yakni, adanya pengakuan bahwa posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk pelayanan berbasis masyarakat kini diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025, di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2005) pagi.
Lebih lanjut Habib Idrus mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2024 posyandu tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, lebih dari itu dapat bergerak melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Diantaranya bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
“Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan posyandu berdasarkan Permendagri. Bukan hanya OPD pengampu enam bidang SPM, tetapi OPD lainnya termasuk unsur kecamatan, desa/kelurahan, tim PKK dituntut berperan aktif dan bersinergi melayani masyarakat sesuai SPM dimaksud,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Posyandu Pusat Hari Nur Cahya Murni selaku narasumber menerangkan, bahwa posyandu kini telah bertransformasi menjadi new posyandu yang mengoptimalkan layanan masyarakat di desa. Transformasi tersebut mencakup 6 SPM sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2024, maka diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan posyandu menjadi layanan terpadu.
“Memperluas peran posyandu di berbagai bidang pelayanan seperti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan program bedah rumah, penanganan stunting serta penguatan PAUD,” pungkasnya.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK