Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Implementasi dan Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial: Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2025, di Islamic Center, Martapura, Kamis (2/10/2025) pagi.

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, yang menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat serta membantu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.

“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021,” ujar Habib Idrus.

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Banjar telah menetapkan sebanyak 59 lembaga/yayasan sebagai penerima hibah. Lembaga tersebut terdiri atas lembaga pendidikan, pesantren, masjid/langgar, serta organisasi masyarakat.

Habib Idrus menjelaskan bahwa hibah bersifat stimulan, bukan sebagai satu-satunya sumber pendanaan kegiatan.

“Dana hibah diberikan sebagai pendorong agar lembaga penerima lebih mandiri dan inovatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya aspek pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sesuai ketentuan, seluruh dana harus digunakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama.

Setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait. Laporan harus disampaikan maksimal satu bulan setelah kegiatan selesai, dan tidak melewati tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Setda Banjar, Rahmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada para penerima hibah agar dapat menyusun laporan sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan laporan dengan benar agar tidak terjadi permasalahan dalam proses audit maupun pencairan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Ferdiansyah mengungkapkan bahwa total dana hibah yang telah dicairkan untuk tahun 2025 mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, Inspektur Pembantu Wilayah II Min’am Naqi, serta perwakilan dari Bagian Kesra Setda Banjar.

Reporter: Faidillah Rajani

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

Comments
Loading...