Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pemkab Banjar Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Bupati

14 Oktober 2026
👁 1 pembaca

BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026) siang.

Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan tersebut bertujuan menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya.

Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.

Dalam pembahasan, Pemkab Banjar juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala DKISP Banjar, Faisal, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya. Menurutnya, pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, kedua rancangan Peraturan Bupati Banjar diharapkan dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.

 

 

 

Tim

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra