Pemkab Banjar Tindak Lanjuti Kondisi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Lok Buntar
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mulai menyalurkan bantuan serta melakukan pendampingan administratif bagi Ibu Zainab, warga lanjut usia yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan tinjauan di lapangan, bangunan kayu yang dihuni Ibu Zainab mengalami kerusakan struktural cukup berat. Seluruh bagian atap diketahui bocor, sementara lantai kayu dalam kondisi rusak sehingga tidak lagi memenuhi standar keamanan dan kesehatan bagi penghuni.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hj Erni Wahdini, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah responsif untuk menangani kondisi tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.
“Pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan sosial. Saat ini kami fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus memastikan persyaratan administrasi agar bantuan hunian tetap dapat segera diusulkan,” ujar Erni Wahdini.
Sejumlah bantuan logistik telah disalurkan kepada Ibu Zainab, di antaranya paket sembako, peralatan dapur, kasur tidur, serta terpal untuk penanganan darurat kebocoran atap. Selain itu, Ibu Zainab juga tercatat rutin menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa setiap bulannya.
Dari sisi administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar turut melakukan pendampingan langsung dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan berbagai program bantuan pemerintah.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perumahan, Ahmad Rizqon, yang mewakili Kepala Dinas Perkim LH Ahmad Bayhaqie, menyampaikan bahwa usulan program bedah rumah masih dapat diterima untuk direalisasikan pada tahun 2026.
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait apakah usulan perbaikan rumah milik Ibu Zainab telah masuk dalam daftar pengajuan yang diterima oleh dinas.
“Kami masih akan mengecek kembali seluruh usulan yang masuk. Jika memang sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ahmad Rizqon.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta informasi langsung kepada Pambakal Desa Lok Buntar terkait kondisi tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima, persyaratan kelengkapan administrasi untuk pengajuan program bedah rumah bagi Ibu Zainab, seperti dokumen kepemilikan tanah dan proposal pengajuan, telah dipersiapkan oleh pihak desa.
Dengan terpenuhinya dokumen persyaratan tersebut, diharapkan proses pengusulan bantuan bedah rumah dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ibu Zainab dapat memperoleh hunian yang lebih layak, aman dan nyaman untuk ditempati.
Tim
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK
