Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Hari ini, Selasa, 28 Agustus 2018 telah dicatatkan pelaporan perkawinan antara pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam, sekaligus penandatanganan register perkawinan dan penyerahan langsung Kutipan Akta Perkawinannya. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 […]

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...