PENCEGAHAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)

Setiap tahun, kejadian penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia cenderung meningkat pada pertengahan musim penghujan sekitar bulan Januari, dan cenderung turun pada bulan Februari hingga ke penghujung tahun.

Dalam penanganan DBD, peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini sangat menentukan. Oleh karenanya program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan. Program PSN , yaitu:

1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain

2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya; dan

3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.

Adapun yang dimaksud dengan 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti

1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan;

2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk;

3) Menggunakan kelambu saat tidur;

4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk;

5) Menanam tanaman pengusir nyamuk,

6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah;

7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain

Pencegahan penyakit demam berdarah tidak dengan melakukan pengasapan/fogging, dalam hal ini banyak masyarakat mengira bahwa pencegahan penyakit demam berdarah bisa diatasi dengan pengasapan/fogging, fogging dilaksanakan jika :

1) ditemukan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan dukungan hasil data laboratorium di wilayah tersebut, maka dilakukan tindakan Penyelidikan Epidemiologi (PE)

2) Hasil Penyelidikan Epidemilogi apabila ditemukan jentik nyamuk DBD lebih dari 5% di seluruh rumah yang diperiksa oleh oleh petugas puskesmas

3) Masyarakat wajib melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di wilayahnya

Source:: DINKES

Comments
Loading...