PENGUMUMAN LHKPN
By INSPEKTORAT KABUPATEN BANJAR
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, maka menjadi kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada …read more
Source: INSPEKTORAT
Comments