Penindakan Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading “ODOL” oleh BPTD Wil. XV Provinsi Kalimantan selatan

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Upaya tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tentang kelaikan kendaraan yang dioperasikan dijalan “Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)”, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan menggelar giat razia yang pertama dalam hal penegakan hukum over dimensi, Rabu (1/08/2018).

Kegiatan razia itu dilaksanakan di jembatan timbang jalan A. Yani Km. 19 Banjarbaru dengan gabungan personel dari BPTD Wil. XV Prov. Kalsel, Gakkum Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Pelaksanaan razia tersebut dilaksanakan kurang lebih dalam kurun waktu 6 jam, pada razia tersebut baru di khususkan untuk kendaraan Over Dimensi dikarekan untuk Overloading belum bisa dilaksanakan tergendala oleh jembatan timbang tidak berfungsi untuk melakukan penimbangan beban kendaraan tersebut.

Menurut Kepala BPTD Wil. XV Prov. Kalsel penegakan hukum terhadap mobil angkutan berupa mobil truk itu untuk memeriksa bentuk, panjang, lebar dan tinggi mobil tersebut, apakah standar atau sudah dimodifikasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku dimensi kendaraan tunggal panjangnya hanya maksimal 12 meter, dan bagi kendaraan gandengan tak boleh lebih dari 18 meter. “Namun, seperti yang terjaring, masih banyak dimensinya melebihi batas maksimal,”

Dijelaskan selama kegiatan pelaksanaan razia tersebut pihak kami berhasil memeriksa kendaraan dengan jumlah keseluruhan adalah 82 kendaraan dengan pelangaran yang terinput yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran berjumlah 26 kendaraan dengan rincian 20 kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimensi dan sebanyak 6 kendaraan yang melakukan pelanggaran Administrasi di jalan.

Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimensi didata dan diberikan tanda dengan menyemprot sebagai tanda peringatan. Untuk mengembalikan ke ukuran yang sesuai dengan aturan yang berlaku dengan batasan waktu 1 bulan. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut kendaraan tidak dirubah sewaktu-waktu terjaring razia kembali akan secara tegas kami tindak dengan penilangan.

Dikatakan Kebala Balai bahwa kegiatan tersebut tidak hanya di lakukan pada jembatan timbang sini saja, akan tetapi nantinya akan kita pindah-pindah menyasar sampai ke wilayang yang ada di Kalimantan selatan.

Kami akan perketat pelaksanaan razia tersebut seperti siketahui bahwa per 1 Agustus kemarin kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran dilarang melintas di jalan raya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan sanksi tegas bagi truk dengan muatan berlebih. Truk akan ditilang, tidak boleh melanjutkan perjalanan kecuali muatannya sudah dikurangi.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...