Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Banjar Melalui Sertifikasi Elektronik (Tanda Tangan Digital)
Jakarta, InfoPublik – Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, salah satunya yaitu dengan penerapan sertifikat elektronik pada sistem Pemerintahan di Kabupaten Banjar berupa aplikasi E-Office. Hal ini terkait dengan pentingnya akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi di seluruh instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman, ST, MT di dampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjar, Dr. Ir. H. M. Farid Soufian, MS melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Gedung Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rabu, (16/10).
Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak, A.Ip., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Sertifikat Elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena dapat secara langsung menunjukkan pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen. Kemudian integritas data, karena sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan dataâ€.
Pada kesempatan tersebut Sekda Banjar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BSSN maupun Balai Sertifikat Elektronik yang telah ikut membantu memberikan arahan terkait pengembangan aplikasi layanan kepada masyarakat dan internal pemerintah daerah yang dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan penandatanganan PKS tersebut.
Dia menambahkan setelah penandatanganan PKS tersebut maka perlu dilaksanakan sosialisasi dan inventarisasi terhadap kebutuhan masing-masing SKPD yang ada di Kabupaten Banjar sehingga bisa segera diterbitkan Sertifikat Elektroniknya.
Kadis Kominfo Kabupaten Banjar mengatakan pihaknya menargetkan agar Pimpinan Daerah maupun Pimpinan DPRD, termasuk seluruh pejabat struktural dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Barang bisa diterbitkan terlebih dahulu Sertifikat Elektroniknya
Dia menambahkan dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan dari penerapan Sertifikat Elektonik ini adalah untuk mendukung dan memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik, sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE dan Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terutama pasal 41 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik, kemudian pasal 59 ayat (1) tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib memiliki Sertifikat Elektronik.
Source:: MEDIA CENTER BANJAR