PENINGKATAN NILAI SAKIP

 photo PENINGKATAN NILAI SAKIP_zpsq9rfr4e3.gif Mengawali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar untuk periode 2016-2021, maka menjadi kewajiban perangkat Daerah untuk menindaklanjuti setiap misi yang menjadi urusannya dalam Rencana Stratejik (Renstra). RPJMD berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional. Sementara Renstra adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD serta memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.

Penyusunan renstra dimaksudkan untuk memudahkan pengendalian terhadap semua program dan kegiatan dalam rencana kerja (Renja) yang dilaksanakan setiap tahun untuk mencapai target kinerja dengan megoptimalkan penggunaan sumber daya. Dalam pencapaian target kinerja diperlukan alat ukur yang disebut Indikator kinerja yang meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berorientasi outcome dan Indikator Kinerja Kegiatan yang berorientasi Output yang nantinya akan menjadi alat untuk mengukur tercapai atau tidaknya tujuan perangkat daerah dalam lima tahun kedepan. Hasil pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN/RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah harus disusun setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015–2019D dijabarkan lima agenda pembangunan nasional, dari lima agenda pembangunan nasional tersebut dua diantaranya secara spesifik terkait dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, yaitu agenda membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan dan menyempurnakan serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi nasio nal. Arah kebijakan dan strategi yang ditempuh adalah penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan kinerja melalui penguatan kebijakan sistem pengawasan intern pemerintah; penguatan pengawasan terhadap kinerja pembangunan nasional; dan pemantapan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten Banjar untuk meningkatkan akuntabilitas kinerjanya sebagai indikator adanya birokrasi yang bersih dan berkualitas. Meningkatkan implementasi SAKIP diawali dengan perbaikan mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja.

Perencanaan, pengukuran dan pelaporan dilakukan evaluasi berdasarkan Permen PAN/RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di Instansi Pemerintah dan/atau unit kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Instansi Pemerintah. Disebutkan dalam Permen PAN/RB 12/2015 bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah harus melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Adapun Perangkat Daerah yang membantu pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan evaluasi atas implemantasi SAKIP adalh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Untuk maksud tersebut, maka selama 3 (tiga), tim evaluator impletasi SAKIP Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan workshop implementasi SAKIP bagi entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Pelaksanaan workshop implementasi SAKIP yang dipandu oleh Rahmadi, SST selaku Kasubbag Program Sekretariat Inspektorat, Diana Hakimah, ST, MS selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Muda, dan Maria, SE selaku Auditor merupakan tindak lanjut penyampaian hasil penilaian SAKIP oleh Inspektur Kabupaten Banjar kepada para kepala SKPD. Adapun maksud pelaksanaan workshop implementasi SAKIP adalah untuk memberikan pemahaman dan melatih para Sekretaris SKPD dan Kasubbag Programnya dalam mengimplentasikan SAKIP mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian. Berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten Banjar atas implementasi SAKIP, masih ditemukan adanya inkonsistensi perencanaan mulai dari rencana stratejik dengan renja, pengukuran yang masih berorientasi output dan pelaporan yang tidak sesuai dengan permen PAN/RB 12/2015. Sehingga ketika dilakukan evaluasi, nilai implementasi SAKIP yang diperoleh belum mencapai 60 atau kriteria B. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas implementasi SAKIP agar semakin meningkatkan nilai implementasi SAKIP Kabupaten Banjar yang telah mendapat nilai B (Baik).

Comments
Loading...