Pentingnya Manfaat Analisa Dampak lalu Lintas (ANDALALIN) yang kurang diketahui

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pentingnya manfaat Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) acapkali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Andalalin dianggap oleh masyarakat kebanyakan sebagai sebuah perizinan. Padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan.

Kurangnya informasi dan sosialisasi seputar andalalin sehingga kata-kata Andalalin kurang akrab pada masyarakat luas terutama masyarakat Kabupaten Banjar. sehingga Andalalin dianggap remeh atau tidak berpengaruh apa-apa terhadap pembangunan suatu bangunan yang dapat menjadi bangkitan perjalanan.

Dikaitkan dengan Andalalin hanya lah mempersulit bagi para pengusaha yang akan berinvestasi pada wilayah tertentu, juga Andalalin dikaitkan dengan perizinan yang rumit Padahal Andalalin Adalah merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas kembali bahwa pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalalin.

Sehingga Andalalin bukan merupakan suatu perizinan akan tetapi Andalalin adalah salah satu persyaratan perizinan (salah satu persyaratan keluarnya IMB).

“Sebagaimana kita ketahui, transportasi yang selamat, aman, dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian. Namun demikian, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula dengan munculnya masalah transportasi,”

Permasalahan tersebut antara lain: timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, yang ditandai dengan adanya kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.

Memerhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.

“Terkait dengan pemberian persetujuan andalalin tersebut, perlu Tim Evaluasi selain juga melakukan monitoring oleh penilai dokumen andalalin,”

Source:: DISHUB

Comments
Loading...