Pentingnya Mempunyai Dokumen Kependudukan

By admin PEMERINTAH

beritanagekeo-tertib-adm-kpnddkan

PEMERINTAH akhir-akhir ini sedang memanjakan penduduk dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini terungkap dengan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Kemudahan-kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya.

Berkenaan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat KTP-el (bukan e-KTP lagi, sesuai dengan struktur bahasa Indonesia), masih ada kesempatan bagi penduduk yang belum direkam datanya. Sedangkan penduduk yang sudah direkam datanya tetapi belum menerima KTP-elnya, masih aman dan tetap berlaku KTP non-elektronik (masyarakat awam menyebutnya KTP SIAK) sampai 31 Desember 2014.

Kemudahan dalam Pengurusan Dokumen KependudukanBeberapa kemudahan dan keringanan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bedasarkan UU No 24 tahun 2013, antara lain :

  1. Masa Berlaku KTP-el.
    Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP.
    Kecuali ada elemen data yang berubah, misalnya: status perkawinan semula belum kawin menjadi kawin; pekerjaan semula pelajar/mahasiswa menjadi Pegawai Negeri Sipil; termasuk jika terjadi perpindahan alamat rumah, semula di RT 01 pindah ke RT 05; dll. Ketentuan ini berlaku juga untuk KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan (Di Kabupaten Banjar perekaman data KTP-el dilakukan sejak bulan Oktober 2011. Meskipun di KTP-nya tertera masa berlakunya lima tahun).
  2. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el.
    Sejak dilaksanakan pelayanan perekaman KTP-el secara massal, pencetakannya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terpusat di Jakarta. Tidak sedikit penduduk yang merasa kesulitan untuk konfirmasi manakala terdapat kesalahan atau terjadi keterlambatan. Tidak sedikit kasus, satu keluarga direkam dalam waktu bersamaan, ternyata yang tercetak (jadi KTPnya) hanya sebagian, atau ada juga kasus salah foto. Akibatnya banyak penduduk yang memegang KTP-el yang datanya tidak bersesuaian dengan yang sebenarnya.
    Agar tidak lagi kesulitan untuk memperbaiki kesalahan elemen data dalam KTP, maka direncanakan mulai triwulan III tahun 2014 ini pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el akan diserahkan ke daerah. Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk melakukan pencetakan KTP-el.
  3. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun. Kemudahan lainnya dalam pengurusan dokumen di Disdukcapil berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui waktu satu tahun.
    Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
    Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Sebelumnya banyak penduduk yang merasa kesulitan ketika bermaksud membuat akta kelahiran, tetapi harus melalui penetapan pengadilan negeri. Karena selain membutuhkan waktu cukup lama, padahal aktanya diperlukan mendesak. Prosesnya persidangannya pun memerlukan energi, karena banyak pihak terkait.
    Di samping masalah waktu dan energi untuk sampai mendapatkan salinan putusan, yang bersangkutan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karenanya dengan perubahan peraturan yang mengamanatkan bahwa penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri sangat meringankan masyarakat.
  4. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil. Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diubah, pencatatan dan penerbitan akta-akta catatan sipil menganut azas di mana peristiwa itu terjadi. Dengan undang-undang yang baru azasnya diubah, yaitu azas di tempat domisili penduduk.
    Pada saat menganut azas di mana peritiwa itu terjadi, penduduk Kabupaten Banjar yang melahirkan anak di Kota Banjarbaru (misalnya), maka akta kelahirannya harus dibuat/diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Banjarbaru. Begitu pula sebaliknya penduduk manapun yang bersalin di Kabupaten Banjar, maka akta kelahiran anak itu dicatat dan diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Banjar.
    Dengan perubahan aturan ini, keuntungan bagi penduduk yang lahir di luar kota/luar pulau ketika mau membuat akta kelahiran tidak perlu mengurus ke luar kota/luar pulau, melainkan cukup dibuatkan di Disdukcapil tempat domisilinya.
  5. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya Retribusi.
    Yang paling fenomenal adalah bunyi pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yaitu: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen kependdudukan tidak dipungut biaya.” Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).
    Kebijakan ini memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi “perantara” dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk menjadikan alasan pemungutan. Di samping itu, hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini sudah gencar dilaksanakan kegiatan melalui tatap muka langsung dengan berbagai pihak yang terkait, seperti para camat, lurah, para Ketua Rukun Warga (RW), bahkan dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT).
    Begitu pula dengan pihak terkait lainnya, seperti para kepala sekolah dasar, dan para bidan.
  6. Pelaporan Pencatatan Kematian.
    Salah satu pasal yang diubah dalam UU 23/2006 adalah Pasal 44. Pasal ini mengatur tentang pelaporan kematian. Intinya pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Disdukcapil). Secara utuh bunyi Pasal 44 ayat (1) sebagai berikut: Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya didomisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh hari sejak taggal kematian. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan. Karena selama ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan/atau membuat akta kematian masih relatif rendah.
  7. Stelsel Aktif bagi Petugas.
    Mulai saat ini masyarakat betul-betul dimanjakan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Bagaimana tidak, stelsel aktif yang semula diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas. Ini mengandung arti bahwa petugas yang melayani urusan administrasi kependudukan harus proktif dan jemput bola untuk melayani penduduk. Itulah sebabnya Disdukcapil Kabupaten Banjar mulai saat ini melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan secara keliling . Pelayanan yang dilakukan dalam jemput bola meliputi: Penerbitan akta catatan sipil. Selain secara jemput bola, pelayanan reguler di kantor tetap berjalan, baik di kelurahan, kecamatan, maupun Disdukcapil.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan tersebut bertujuan agar seluruh penduduk (WNI dan Orang Asing) teradministrasikan dengan baik. Melalui pelayanan kependudukan yang sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pembangunan dan pengembangan SIAK bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi seluruh penduduk Indonesia.

Dengan demikian data penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sistem ini akan menghasilkan data penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...