PESERTA SIDANG KELILING AKTA KELAHIRAN DI KECAMATAN ARANIO PADAT

DSC_9892Lebih dari hari biasanya, kantor Kecamatan Aranio nampak dipadati oleh kerumunan masyarakat dari berbagai desa. Maksud kedatangan masyarakat tersebut adalah ingin mendapatkan Surat Keterangan Lahir bagi anak-anak mereka melalui Sidang Keliling Penerbitan Akta Kelahiran Secara Kolektif, Senin (29/04).
Namun sebelum mendapatkan Akta Kelahiran, terlebih dahulu mereka diharuskan mengikuti agenda sidang yang dipimpin oleh dua orang Hakim dan dua orang Panitera, di mana pelaksanaannya dibagi menjadi dua tempat, dimaksudkan agar prosesnya tidak terlalu lama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan dan Pengadilan Negeri yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Seperti sidang-sidang lain pada umumnya, para Pemohon Akta Kelahiran juga harus membawa dua orang saksi, lengkap dengan persyaratan-persyaratan administrasi yang telah dipenuhi, di antaranya seperti Buku Nikah asli dan KTP asli. Setelah sidang dibuka, pemohon kemudian disumpah oleh Hakim bahwa data-data yang mereka berikan  benar adanya.

Camat Aranio H Gt Fathurrahman ketika dikonfirmasi menyampaikan, pelaksanaan Sidang Keliling Akta Kelahiran ini  demi mendekatkan dan memudahkan warganya dalam hal mendapatkan pelayanan dan hak-hak mereka yang bersifat administrative.
Dirincikannya, bahwa akta yang diterbitkan oleh pihak Disdukcapil pada hari tersebut berjumlah 124, sedangkan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri berjumlah 88 Akta, total kesemuanya adalah 212 Akta Kelahiran. “Masyarakat yang datang ada dari desa Rantau Balai, Apuai, Tiwingan Lama, Bunglai, Belangian, Pa’au dan Rantau Bujur, semoga bisa diselesaikan dalam satu hari ini”, ujarnya.
Fathurrahman menghimbau, agar semua warganya secara aktif melaporkan tiap-tiap kelahiran anak. Bayi yang baru lahir dan berusia 0 bulan – 6 bulan selekasnya dilaporkan ke Disdukcapil supaya bisa diberikan Akta Kelahiran secara cuma-cuma. Dengan demikian, maka warga tidak perlu bersusah payah lagi mengikuti Sidang Keliling seperti yang dilaksanakan pada hari ini. (zak/hev/290413).

Comments
Loading...