PKS PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL DENGAN BEBERAPA SKPD DI KABUPATEN BANJAR

Pada Senin, 23 November 2020 di Mahligai Sultan Adam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan beberapa SKPD Kabupaten Banjar yaitu RSUD Ratu Zalekha, DPMPTSP, Bapenda, dan BPBD tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pelaksananaan PKS tersebut dilaksanakan oleh

  1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Banjar (Azwar, S.H.,M.Si) dan Direktur RSUD Ratu Zalekha (Dr. H. Tofik Norman Hidayat) dalam hal Pemanfaatan Data Kependuudkan dalam rangka Verifikasi dan Validasi Data Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalekha Martapura.
  2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (Azwar, S.H., M.Si) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar (Ir. Hj. Ida Pressy, MT) dalam hal Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar.
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (Azwar, S.H., M.Si) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar (Dr. Ir. H. M. Farid Soufian, MS) dalam hal Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka Sinkronisasi Data Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (Azwar, S.H., M.Si) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar (Drs. H. Muhammad Irwan Kumar, M.AP) dalam hal Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka VErifikasi Data Pemohon Dana Bantuan Sosial Korban Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.

Dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan maka cukup dengan mengetikkan NIK, beberapa data dari 31 elemen data akan dapat dilihat sesuai dengan yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama. Sehingga Pemanfaatan Data Kependudukan dapat memberikan kemudahan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...