PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Gelar Rapat Umum Pemegang Saham
Martapura, InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana bisnis BPR dan BPRS disebutkan bahwa rencana bisnis Bank wajib disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sesuai dengan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan disebutkan bahwa penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dilakukan melalui persetujuan RUPS. Bertempat disalahsatu Hotel di Banjarbaru, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Se Kabupaten Banjar, Rabu (11/12/2019) pagi.
Hadir dalam acara ini Sekda Banjar H. M. Hilman, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, Pemegang saham Provinsi Kalimantan Selatan, pemegang saham pemerintah Kabupaten Banjar dan pemegang saham Bank Kal Sel.
Sekda Banjar H. M. Hilman menanggapi penjelasan dari pihak Bank, beliau mengatakan, berdasarkan dari penjelasan pihak Bank bahwasanya profesional Bank di Daerah Kabupaten Banjar dinyatakan sehat.
“Berdasarkan apa yang disampaikan tadi, Kita menerima penjelasan bahwa profesional Bank kita dikategorikan sehat dan proyeksi ke depan dengan adanya rencana merger akan tetap bertahan sehat,” ucapnya.
“Dari apa yang disampaikan tadi, angka pertumbuhan presentase dari pihak ketiga sudah cukup luar biasa, strategi mungkin yang disampaikan dalam hal tersebut, itu yang Kami perlu garis bawahi dan juga menjadi catatan harus lebih selektif dalam pengreditan dengan prinsip kehati-hatian,†tambahnya.
Rapat ini diantaranya membahas tentang pengesahan rencana bisnis PT. BPR Tahun 2020, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Persetujuan pemberian Remunirasi Tahun buku 2020, Penghapusbukuan kredit macet dan Penghapusbukuan aktiva aktif dan Inventaris. (Mcbanjar Kab. Banjar/Rif’ah)
Source:: MEDIA CENTER BANJAR