Rapat Koordinasi Bersama Pengadilan Negeri Martapura
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar, S.H., M.Si yang didampingi oleh :
– Sekretaris Dinas : Drs. Eddy Fahrin
– Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil : Drs. H. Zainal Muttaqin, M.M.
– Kasi SIAK : Noor Syawli Syahri, S.Kom
– Staf Pelaksana Pengolah Data Kelahiran dan Kematian : Mitriyadi, A.Md
memenuhi undangan Rapat Koordinasi dari Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB pada hari Selasa, 31 Oktober 2017, sehubungan dengan banyaknya perkara perdata permohonan yang diajukan di Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB, baik terhadap perubahan nama, perbaikan nama dan lainnya yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran.
Rapat Koordinasi yang juga mengundang para advokat yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukam (Posbakum) membahas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, sehingga dihasilkan sinkronisasi dan persamaan persepsi antara Pengadilan Negeri Martapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dalam rangka memberikan pelayanan yang prima serta dapat memberikan Putusan atau Penetapan sesuai dengan yang diharapkan para pencari keadilan.
Source:: DISDUKCAPIL