RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2017
Bupati Banjar KH. Khalilurrahman membuka Rapat Koordinasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Banjar, hari ini Selasa, 7 Nopember 2017 yang diikuti oleh Para Petugas Kependudukan yang terdiri dari 329 Petugas Registrasi Kependudukan Desa/Kelurahan dan Koordinator Kecamatan, juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Mulkan, S.Sos.I.
Pada Rapat ini Bupati berpesan agar pelayanan administrasi kependudukan bisa dilaksanakan dengan lebih pro-aktif lagi, misal dengan melakukan pelayanan jemput bola, baik dalam melayani Pendaftaran Penduduk (Penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Surat Keterangan lainnya) maupun Pencatatan Sipil (Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll), sehingga dengan intensifnya pelayanan tersebut diharapkan ke depannya seluruh penduduk Kabupaten Banjar terdaftar dan tercatat serta teradministrasi dengan baik demi menciptakan database penduduk yang baik, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar, S.H., M. Si juga berpesan agar para Petugas Registrasi bisa membantu dalam meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun, sehingga untuk selanjutnya di Kabupaten Banjar bisa melaksanakan Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Mulkan dalam sambutannya mengatakan bahwa pendaftaran penduduk sangat terbantu dengan kinerja dari para Petugas Registrasi, diharapkan agar keakuratan data yang diperoleh dan diolah bisa tetap terjaga karena akan digunakan dalam pembangunan agar tepat sasaran.
Rapat ditutup dengan penyampaian informasi kependudukan oleh Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Syawli Syahri, S.Kom yang memaparkan beberapa kebijakan terbaru dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, antara lain :
1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif
2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili
3. KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data)
4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis
5. Data Kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri.
6. Rekam dan cetak KTP-el di luar domisili
7. Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran
8. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kel/Desa
dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab seputar permasalahan kependudukan dan pembentukan grup Whatsapp Register Kependudukan Kabupaten Banjar yang bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar.
Source:: DISDUKCAPIL